No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Vanessa Angel Terima Divonis 5 Bulan

Admin by Admin
Rabu 26 Juni 2019
in Headline, Hiburan
0
146
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Artis Vanessa Angel terbukti bersalah dalam kasus prostitusi online. Sejalan hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis selama 5 bulan penjara, Rabu (26/6/2019).  Vonis 5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang selama ini dijalani Vanessa Angel di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Vanessa Angel melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap terdakwa Vanessa Angel,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Prostitusi Online

Baca juga: Warga Polahi Akan Diberi Pendidikan Baca Tulis

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Vanessa Angel ini lebih rendah sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan bulan lalu, JPU menuntut Vanessa dijatuhi pidana penjara enam bulan.

Sementara itu Vanessa Angel pun tak bisa menahan air matanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia berkali-kali menyeka tangisannya.

“Saya menerima (vonis) majelis hakim,” kata Vanessa di ujung persidangan.(adm-02/suara.com/gopos)

Baca juga: 3 LPM Bahas Kebebasan Pers di Kampus

Tags: PN SurabayaProstitusi OnlineVanessa Angel
Previous Post

Dinkesprov Gorontalo Vaksinasi 9 Korban Gigitan Anjing

Next Post

Jemput Bola, Cara Dukcapil Kab. Gorontalo Layani Masyarakat

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Hiburan

Family Gathering Polsek Marisa Pererat Soliditas dan Kekeluargaan

Minggu 1 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
Next Post

Jemput Bola, Cara Dukcapil Kab. Gorontalo Layani Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.