No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pencucian Uang Libatkan Suami-Istri di Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 14 Maret 2023
in Headline
0
Pencucian uang Gorontalo

Pelimpahan perkara dugaan pencucian uang Rp6,7 dengan tersangka SMHB oleh Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (dok. Polresta Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan pencucian uang senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri, FE alias Fendi dan SMHB alias Memi, terus bergulir. Senin (13/3/2023), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota melimpahkan berkas perkara tahap II dengan tersangka SMHB alias Memi.

Memi dijerat pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu perempuan 41 tahun tersebut ikut dijerat pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan Memi ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membantu suaminya FE alias Fendy dalam perkara TPPU di UD Tiga Sejati Kota Gorontalo. Sebuah perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Warga Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Tewas Ditikam Temannya

“SMHB mengetahui sumber dana yang diterima saat itu adalah dari kejahatan. Yaitu markup atau menaikkan harga barang milik Toko UD. Tiga Sejati Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, dana yang bersumber dari hasil markup selanjutnya disimpan oleh SMHB. Diduga kejadian itu berlangsung sejak 2017.

“SMBH diduga menyimpan dana tersebut di rekening miliknya,” jelas Kompol Leonardo.

Berita terkait: Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

Alumnus Akpol 2008 ini menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara diterima oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Baca Juga :  Presiden Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju, Ini Daftar Lengkapnya

“Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas perempuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Kompol Leonardo.

Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021. Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.

Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)

Tags: Kota GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Laksanakan Sertijab Dua Pejabat Struktural

Next Post

Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Related Posts

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul
Headline

Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu 13 Agustus 2025
Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya
Headline

Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

Rabu 13 Agustus 2025
Kebakaran Landa Pendopo Rest Area Di Pontolo Atas, Pasutri Lanjut Usia Selamatkan Diri
Gorontalo Utara

Kebakaran Landa Pendopo Rest Area Di Pontolo Atas, Pasutri Lanjut Usia Selamatkan Diri

Jumat 25 Juli 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Next Post
Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Target Satu Kursi DPR RI, PDI-P Gorontalo Siapkan Kader Potensial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.