GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan pencucian uang senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri, FE alias Fendi dan SMHB alias Memi, terus bergulir. Senin (13/3/2023), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota melimpahkan berkas perkara tahap II dengan tersangka SMHB alias Memi.
Memi dijerat pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu perempuan 41 tahun tersebut ikut dijerat pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan Memi ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membantu suaminya FE alias Fendy dalam perkara TPPU di UD Tiga Sejati Kota Gorontalo. Sebuah perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.
“SMHB mengetahui sumber dana yang diterima saat itu adalah dari kejahatan. Yaitu markup atau menaikkan harga barang milik Toko UD. Tiga Sejati Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.
Menurut Kompol Leonardo, dana yang bersumber dari hasil markup selanjutnya disimpan oleh SMHB. Diduga kejadian itu berlangsung sejak 2017.
“SMBH diduga menyimpan dana tersebut di rekening miliknya,” jelas Kompol Leonardo.
Berita terkait: Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi
Alumnus Akpol 2008 ini menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara diterima oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
“Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas perempuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Kompol Leonardo.
Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021. Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.
Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)