GOPOS.ID – Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/3/2023). Ia diduga telah melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, total kerugian yang korban sekitar Rp1,3 miliar.
“Lebih kurang (1,3 miliar),” kata Andri, Selasa (14/3/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)
Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa selebgram berinisial A ditangkap di Makassar. Hal ini berdasarkan laporan dari seseorang pada November 2022.
“Untuk sementara itu saja dulu. Pelaku masih dalam proses,” ucap Kompol Andri Kurniawan. (Suara/Putra/Gopos)