No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 3 Maret 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, limpahkan tersangka dan barang bukti (babuk), kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, IG yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Gorontalo Utara, di era kepemimpinan Bupati Rusli Habibie, ditetapkan menjadi tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan langsung Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bripka Afin.

IG dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara, Ridwan Yasin kepada pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara pada 2022 lalu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah.

Baca Juga :  Humas Pegadaian Wanti-wanti Penipuan Mencatut Nama Direksi

Dimana saat itu IG datang kepada korban Ridwan Yasin untuk menawarkan satu bidang tanah dengan harga 130 juta. Setelah korban membayarnya, tanah tersebut tidak serahkan oleh tersangka.

Setelah diusut, ternyata tanah yang dijanjikan kepada korban telah digadaikan ke salah satu Bank di Gorontalo. Parahnya, tanah yang digadaikan tersangka sebelum transaksi jual beli antara korban dan tersangka.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga :  Tergoda Bisa Berlipat Ganda, Rp120 Juta Melayang

“Iya memang benar kita telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan, guna kepentingan proses hukum yang berlaku ,” jelas IPTU I Made.

Akibat perbuatanya, IG dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri GorutMantan KadisPenggelapanPenipuanPolres GorutUnit Tipidter
Previous Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.