GOPOS.ID, KWANDANG – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, limpahkan tersangka dan barang bukti (babuk), kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, IG yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Gorontalo Utara, di era kepemimpinan Bupati Rusli Habibie, ditetapkan menjadi tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan langsung Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bripka Afin.
IG dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara, Ridwan Yasin kepada pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara pada 2022 lalu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah.
Dimana saat itu IG datang kepada korban Ridwan Yasin untuk menawarkan satu bidang tanah dengan harga 130 juta. Setelah korban membayarnya, tanah tersebut tidak serahkan oleh tersangka.
Setelah diusut, ternyata tanah yang dijanjikan kepada korban telah digadaikan ke salah satu Bank di Gorontalo. Parahnya, tanah yang digadaikan tersangka sebelum transaksi jual beli antara korban dan tersangka.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Iya memang benar kita telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan, guna kepentingan proses hukum yang berlaku ,” jelas IPTU I Made.
Akibat perbuatanya, IG dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Isno/gopos)