No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 3 Maret 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, limpahkan tersangka dan barang bukti (babuk), kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, IG yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Gorontalo Utara, di era kepemimpinan Bupati Rusli Habibie, ditetapkan menjadi tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan langsung Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bripka Afin.

IG dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara, Ridwan Yasin kepada pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara pada 2022 lalu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Sidik Dugaan Penipuan Travel Umrah Mutmainnah

Dimana saat itu IG datang kepada korban Ridwan Yasin untuk menawarkan satu bidang tanah dengan harga 130 juta. Setelah korban membayarnya, tanah tersebut tidak serahkan oleh tersangka.

Setelah diusut, ternyata tanah yang dijanjikan kepada korban telah digadaikan ke salah satu Bank di Gorontalo. Parahnya, tanah yang digadaikan tersangka sebelum transaksi jual beli antara korban dan tersangka.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga :  Diterpa Dampak Covid-19, Karyawan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Terancam di PHK

“Iya memang benar kita telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan, guna kepentingan proses hukum yang berlaku ,” jelas IPTU I Made.

Akibat perbuatanya, IG dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri GorutMantan KadisPenggelapanPenipuanPolres GorutUnit Tipidter
Previous Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.