No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tujuh Bacalon DPD Dapil Gorontalo Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Hasan by Hasan
Kamis 2 Maret 2023
in Pemilu
0
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (bacalon DPD) daerah pemilihan Gorontalo dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual dukungan persyaratan pencalonan. Ketujuh bakal calon anggota DPD tersebut masih berkesempatan memasukkan berkas perbaikan untuk verifikasi faktual tahap II.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual atas dukungan syarat pencalonan pada Rabu (1/3/2023). Dari hasil rapat pleno tersebut, ada sebanyak 9 bakal calon DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi faktual. Sementara 7 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Tujuh bakal calon DPD tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dari sisi jumlah dukungan minimal untuk syarat pencalonan, maupun jumlah sebaran,” ujar Hendrik Imran saat ditemui, Kamis (2/3/2023).

Adapun syarat dukungan masyarakat untuk pencalonan daerah pemilihan Provinsi Gorontalo minimal sebanyak 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Sekelumit Cerita Pemilih Gorontalo di Jepang: Dapat Surat Suara Dapil II Jakarta, Coblos Sebelum Hari H

Menurut Hendrik Imran, bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual itu masih berkesempatan menyampaikan berkas perbaikan tahap II untuk verifikasi faktual kedua. Masa pemasukan berkas perbaikan tahap II dimulai 2 Maret hingga 11 Maret 2023.

“KPU akan menerima berkas perbaikan disertai penyerahan dukungan baru untuk memenuhi kekurangan atau melengkapi syarat dukungan minimal pencalonan DPD,” kata Hendrik Imran.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, dukungan baru yang disampaikan oleh bacalon DPD akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Pada tahap ini tidak ada lagi perbaikan dukungan bila tidak memenuhi syarat administrasi.

“Perbaikan tahap kedua ini akan lihat apakah  lolos di verifikasi administrasi, sebab itu juga menentukan. Misalnya jumlah minimal dukungan tidak memenuhi, atau ditemukan data ganda internal/genda eksternal sehingga tidak memenuhi syarat maka pada tahap administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apabila di verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka tidak akan dialihkan pada verifikasi tahap kedua di lapangan. Jadi ada dua indikator yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan,” urai Hendrik Imran.

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo akan Fasilitasi APK Paslon

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, maka dukungan baru tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

“Verifikasi administrasi dukungan baru dimulai pada 12 sampai 21 Maret 2021. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual tahap II pada 26 Maret-8 April 2023,” ungkap Hendrik Imran.

Hendrik menyampaikan, kepastian apakah tujuh bakal calon yang belum memenuhi syarat ini bisa dinyatakan memenuhi syarat atau sebaliknya, akan ditetapkan pada 8 April 2023.

Bakal Calon DPD yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Tahap I

  1. Ana Supriyana Abdul Hamid
  2. Ardjun H. Mogulaingo
  3. Hengki Maliki
  4. Jamaluddin K. Moowago
  5. Nirwana Natalia Dunda
  6. Ramli Kasim
  7. Ronald S. Bidjuni

(Nita-MgUNG/hasan/gopos)

Tags: Bacalon DPDKPUPemilu 2024
Previous Post

Ngeri, Siswa SMK Ini Ngamuk dan Ancam Guru Sambil Bawa Parang ke Sekolah

Next Post

Pj Gubernur Gorontalo Pastikan Kesiapan Pemilu 2024

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post
Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan pengecekan terhadap kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Kamis (2/3/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Pj Gubernur Gorontalo Pastikan Kesiapan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AFKAB Gorontalo Gelar Kursus Pelatih Futsal Level 1 Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.