GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (bacalon DPD) daerah pemilihan Gorontalo dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual dukungan persyaratan pencalonan. Ketujuh bakal calon anggota DPD tersebut masih berkesempatan memasukkan berkas perbaikan untuk verifikasi faktual tahap II.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual atas dukungan syarat pencalonan pada Rabu (1/3/2023). Dari hasil rapat pleno tersebut, ada sebanyak 9 bakal calon DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi faktual. Sementara 7 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Tujuh bakal calon DPD tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dari sisi jumlah dukungan minimal untuk syarat pencalonan, maupun jumlah sebaran,” ujar Hendrik Imran saat ditemui, Kamis (2/3/2023).
Adapun syarat dukungan masyarakat untuk pencalonan daerah pemilihan Provinsi Gorontalo minimal sebanyak 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Menurut Hendrik Imran, bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual itu masih berkesempatan menyampaikan berkas perbaikan tahap II untuk verifikasi faktual kedua. Masa pemasukan berkas perbaikan tahap II dimulai 2 Maret hingga 11 Maret 2023.
“KPU akan menerima berkas perbaikan disertai penyerahan dukungan baru untuk memenuhi kekurangan atau melengkapi syarat dukungan minimal pencalonan DPD,” kata Hendrik Imran.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, dukungan baru yang disampaikan oleh bacalon DPD akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Pada tahap ini tidak ada lagi perbaikan dukungan bila tidak memenuhi syarat administrasi.
“Perbaikan tahap kedua ini akan lihat apakah lolos di verifikasi administrasi, sebab itu juga menentukan. Misalnya jumlah minimal dukungan tidak memenuhi, atau ditemukan data ganda internal/genda eksternal sehingga tidak memenuhi syarat maka pada tahap administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apabila di verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka tidak akan dialihkan pada verifikasi tahap kedua di lapangan. Jadi ada dua indikator yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan,” urai Hendrik Imran.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, maka dukungan baru tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi administrasi dukungan baru dimulai pada 12 sampai 21 Maret 2021. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual tahap II pada 26 Maret-8 April 2023,” ungkap Hendrik Imran.
Hendrik menyampaikan, kepastian apakah tujuh bakal calon yang belum memenuhi syarat ini bisa dinyatakan memenuhi syarat atau sebaliknya, akan ditetapkan pada 8 April 2023.
Bakal Calon DPD yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Tahap I
- Ana Supriyana Abdul Hamid
- Ardjun H. Mogulaingo
- Hengki Maliki
- Jamaluddin K. Moowago
- Nirwana Natalia Dunda
- Ramli Kasim
- Ronald S. Bidjuni
(Nita-MgUNG/hasan/gopos)