GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria paruh baya yang diduga membawa ganja. Adalah SD (50) warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pria yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Gorontalo tersebut.
Informasi yang dirangkum gopos.id, SD ditangkap pada 20 Februari 2023. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal (Biviitam Tim) yang dipimpin Kepala Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., S.I.K.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan penangkapan diawali adanya informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. SD diduga sering membawa narkoba jenis ganja.
“Berbekal informasi tersebut tim opsnal langsung menuju ke TKP dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan,” kata AKP Cecep Ibnu Ahmadi, Jumat (25/2/2023).
Tim lalu melakukan penggeledehan dan menemukan sebuah bungkus rokok yang disimpan SD di saku celana.
“Di dalam pembungkus rokok tersebut terdapat dua batang yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Menurut AKP Cecep Ibnu Ahmadi, hasil interogasi SD mengakui bila barang yang ditemukan petugas adalah miliknya. Pemeriksaan lebih lanjut, SD mengatakan bila masih ada barang lain di rumahnya.
“Kemudian tim opsnal langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan di rumah SD. Tim menemukan 1 pembungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja enam batang di atas lemari di depan kamar,” tutur AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
“Barang bukti yang ditemukan pada saat pemeriksaan dua bungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja keseluruhannya berjumlah 8 linting, serta satu buah handphone,” imbuh AKP Cecep Ibnu Ahmadi menambahkan.
Pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pengujian, barang bukti ganja milik SD seberat 3,24 gram. Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan, SD dilakukan penahanan oleh Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. (sari/gopos)