GOPOS.ID, MARISA – Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, mengajak masyarakat Pohuwato melaporkan pajak tahunan, yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
SPT Tahunan ini berisi rincian tentang penghasilan, potongan pajak, pengurangan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WPOP dalam setahun.
Dirinya secara pribadi mengikuti aturan pelaporan SPT Tahunan perpajakan, hal itu disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, di rumah jabatannya, Jum’at, (24/02/2023).
Sebagai pemerintah daerah, Bupati Saipul mengimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia (WNI), khususnya masyarakat di Kabupaten Pohuwato untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
“Ayo segera lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan padankan NIK menjadi NPWP. Pajak merupakan hal yang sangat penting, untuk pembangunan di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saipul
Untuk itu pihaknya mengaku, dengan teknologi terbaru saat ini caranya mudah dapat dilakukan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak dengan mengikuti aturan yang ada ketika menggunakan aplikasi e-filing
“Laporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi e-filing atau dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DJP,” tutup Saipul.(Yusuf/gopos)