GOPOS.ID, MARISA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato mengecam aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput aksi unjuk rasa di PT Inti Global Laksana (IGL) Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/2/2023).
Aksi intimidasi dialami tiga wartawan media online. Yakni wartawan Kronologi.Id, Pojokberita.id, serta Barakati.Id. Selain intimidasi verbal, wartawan Barakati.id, Isran Doda, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum mandor PT IGL, KV.
“SMSI Pohuwato mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Barakati.id, dilakukan oknum mandor PT IGL saat meliput aksi damai aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat,” ujar Goeslan Latarawe, ketua SMSI Pohuwato, saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/02/2023)
Karena itu Goeslan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
“Kami meminta Kapolres Pohuwato mengusut tuntas kasus ini, karena sudah melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Goeslan
Goeslan menjelaskan, kerja jurnalis telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 500 juta.
“Tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis, yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Goeslan
Saat ini Gopos.id belum mendapatkan konfirmasi soal adanya dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dari pihak PT IGL.(yusuf/gopos)