GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan minyak goreng yang dilakukan oleh salah satu pemilik toko yang beralamat di Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan penyelidikan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan saat Jum’at (10/2/2023) pihkanya berkunjung ke salah satu warung makan sederhana di komplek Polda dan menanyakan apa saja keluhan si pemilik warung.
“Disitu saya mendapatkan curhatan terkait tingginya harga minyak goreng curah 20/kg mencapai Rp330 ribu, yang seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp14 ribu/kg, informasi ini kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus untuk menindaklanjuti,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara, SIK,M.H selaku ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan yang hasilnya di salah satu toko di wilayah Tapa diduga melakukan penyalahgunaan Minyak Goreng Rakyat tersebut.
“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merk Minyakita ke dalam Botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter dan sebelum dimasukkan botol lain MGR tsb dimasak ulang pada tempat masak gas selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam botol aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dgn harga perliter sekitar Rp.16 ribu hingga Rp. 17 ribu saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya menerangkan.
Terakhir kata Wahyu, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.
“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat, dan kami himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” tandasnya. (Putra/Gopos)