GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiyaan terhadap sesama karyawan BRI di Kabupaten Pohuwato, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar.
Dalam sidang berlangsung di PN Marisa, Jum’at (03/02/2023), Penuntut Umum (PU) menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit.
Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, PU juga menuntut agar pegawai BRI, Nita Mahyudin Sabi, juga membayar denda dalam tuntutan tersebut, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.
PU menilai pegawai BRI, terdakwa Nita Mahyudin Sabi, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap korban Fatma Akase, pada saat jam kerja.
Penuntut Umum, Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan terdakwa Nita Mahyudin Sabi terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga mendapat Pasal 352 ayat 1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 3 bulan penjara,” ujar Rahman, tuntutan PU terhadap majelis hakim
Humas Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Seftra Bastian, mengungkapkan kasus ini termasuk dalam perkara tipiring, terdakwa Nita Mahyudin Sabi telah selesai diperiksa, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
“Putusan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang lain, melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir dua bulan,” ungkap Seftra.
Baca Juga: Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut
Hakim PN Marisa, Fakrul Anam, memutuskan dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, terdakwa merugikan korban dalam keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana sebelumnya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, sebagaiman dlam ketentuan pasal 14a ayat(1) KUHP denga Pidana 2 Bulan Penjara,” tutup Fakhrul. (Yusuf/Gopos)