GOPOS.ID, GORONTALO – Usia 40 tahun bagi kebanyakan orang adalah usia yang spesial. Sebab usia 40 tahun adalah umur kedewasaan seseorang dalam berpikir, berbicara, dan bertindak.
Tapi lain halnya dengan IAD alias Insan. Di usianya yang menginjak 43 tahun, Insan malah berbuat tak senonoh. Ia diduga berbuat cabul terhadap seorang anak gadis di bawah umur. Alhasil tindakannya itu membuat ia harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Kasus yang menjerat Ihsan terjadi pada 2 Desember 2022. Bermula ketika korban hendak mengantar barang ke rekannya di tempat kos di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat tiba di tempat kos, korban tak kunjung menemui rekannya. Meski telah beberapa kali mengetuk pintu kamar, tak ada balasan dari dalam kamar.
Saat hendak kembali pulang, korban bertemu dengan Ihsan. Melihat korban yang seorang diri, jiwa lelaki Ihsan bangkit. Tanpa pikir panjang, Ihsan lalu memaksa mencium bibir korban.
“IAD juga turut memaksa melakukan tindakan senonoh terhadap korban,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.
Setelah tim Resmob Rajawali menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
Tim Resmob Rajawali lalu melakukan penyelidikan. Saat IAD melintas di Jalan Jhon Aryo Katili tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta menginterogasi.
“IAD mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Leonardo.
Selanjutnya tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke polresta Gorontalo kota untuk penyelidikan lebih lanjut.(sari/gopos)