GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota DPRD kota Gorontalo, Onis Jafar Akuko percaya rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dibuat oleh KPU Kota Gorontalo berdasarkan ketentuan.
“Terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo, kami menyerahkan sepenuh ke KPU Kota Gorontalo. Kami yakin KPU Kota Gorontalo sudah melaksanakan (membuat rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD) sesuai undang-undang,” tegas Onis.
Politisi partai Gerindra ini melanjutkan dua rancangan Dapil yang telah dibuat oleh KPU Kota Gorontalo. Menurutnya, jika melihat ketentuan penataan dapil, rancangan ke dua paling memenuhi persyaratan.
“Tapi semua kami kembalikan lagi ke KPU, rancangan mana yang akan ditetapkan,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Kota Gorontalo telah membuat dua rancangan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Rancangan pertama sama seperti pemilu 2019 lalu. Hanya saja beberapa dapil mengalami penambahan kursi. Rinciannya, Dapil I (Kota Selatan dan Hulonthalangi) tetap 5 kursi. Dapil II (Kota Barat dan Dungingi) menjadi 8 kursi. Dapil III (Sipatana, Kota Utara, dan Kota Tengah) menjadi 10 kursi. Dapil IV (Kota Timur dan Dumbo Raya) menjadi 7 kursi.
Sementara rancangan kedua yakni Dapil 1 (Kota Selatan, Hulonthalangi, dan Dumbo Raya) dengan jumlah 8 kursi. Dapil II (Kota Barat dan Dungingi) juga 8 Kursi. Dapil III (Sipatana dan Kota Tengah) sebanyak 7 Kursi. Serta Dapil IV (Kota Utara dan Kota Timur) dengan total 7 kursi.
Jumlah alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo juga bertambah dari 25 menjadi 30 kursi. Penambahan ini disebabkan jumlah penduduk Kota Gorontalo sudah 202.139 jiwa. Merujuk pada Pasal 191 Ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk di atas 200 ribu sampai 300 ribu, alokasi kursinya sebanyak 30. (Sari/gopos)