GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo mulai melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik instansi vertikal di daerah. Setelah melalui tahapan pengisian formulir dan bukti fisik, monev memasuki tahap verifikasi faktual dan uji publik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo menjadi instansi pertama yang diverifikasi faktual untuk mencocokkan isian formulir dengan aktivitas lapangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ada juga uji publik yang dilakukan lima komisioner dibantu tenaga ahli eksternal dari Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo, akademisi UNG dan perwakilan jurnalis.
“Alhamdulillah kami bersyukur hari ini didatangi bapak bapak komisioner KI provinsi untuk dilakukan verifikasi terkait dengan pelayanan PPID atas keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga yang khusus melayani informasi statistik, verifikasi ini menjadi penting bagi kami untuk perbaikan kualitas layanan ke depan,” kata Kepala BPS Provinsi Gorontalo Mukhamad Mukhanif saat menerima tim di kantornya, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan Mukhanif, BPS Provinsi Gorontalo sudah berupaya memberikan pelayanan informasi publik terbaik kepada masyarakat. Pemohon informasi bisa mengakses data dan dokumen terkait statistik secara langsung ke kantor atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara daring.
“Salah satu inovasi kami dengan menyediakan konsultasi secara daring di s.bps.go.id/lakustik. Jadi yang ingin konsultasi data statistik bisa mengakses tiga layanan yakni video conference, chat WhatsApp atau live chat,” bebernya.
Beberapa masukan serta evaluasi dari KI provinsi dan tim eksternal yakni menyangkut standarisasi layanan sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) masih belum terlalu detail pengecualiannya serta masih menyatu dengan SK Daftar Informasi Publik (DIP).
“Kami juga melihat bahwa pada prinsipnya pelayanan informasi publik di BPS sudah baik namun masih terdapat beberapa poin perlu dilengkapi untuk memenuhi standar layanan informasi publik. Misalnya hal yang sederhana namun penting yakni soal kaidah administrasi pengisian formulir permohonan informasi oleh pemohon informasi. Ini masih dilakukan dengan cukup mengisi buku tamu, secara subtansi tujuannya sama namun belum sesuai standar sebagaimana yang diatur dalam PERKI No. 1 tahun 2021,” kata Ketua KI Provinsi Idris Kunte.
Monev Keterbukaan Informasi publik dilakukan secara reguler ke semua badan publik (BP) vertikal se Provinsi Gorontalo. Dari 24 BP yang disurati, 10 diantaranya menyatakan bersedia untuk dilakukan monev.
Lima kategori yang menjadi status akhir penilaian BP yakni tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif. KI provinsi akan memberikan penghargaan kepada BP yang memenuhi kategori informatif rencananya pada 12 Desember 2022 nanti. (adm-01/gopos)