GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Kamis (1/12/2022) di halaman kantor Kejari Kota Gorontalo. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu, ganja, dan obat-obatan.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Muhamad Rudy, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau sudah diputus inkrah oleh pengadilan. Terdiri ganja seberat 18,605 gram dan sabu seberat 2,86532 dari 20 kasus pidana narkotika.
“Kami Kejari Kota Gorontalo, bersama tim Forkopimda Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti, perkara narkotika, pidana umum, tidak pidana keamanan dan ketertiban,” kata Muhamad Rudy, kepada awak media.
Bersamaan dengan pemusnahan ganja dan sabu, ikut pula dimusnahkan 9 buah handphone, 5 bong, 9 buah pipet kaca, 20 buah korek api, dan dua timbangan.
Kejari Kota Gorontalo juga turut memusnahkan barang bukti tindak pidana umum 10 perkara. Terdiri:
- Obat-obatan sebanyak 2.081 butir,
- Kosmetik 2.208 buah,
- Tas 2 buah,
- Dompet 1 buah, M
- Minuman keras 48 liter,
- Tong air sebanyak 1 buah.
“Tadi kami juga memusnahkan obat-obatan, kosmetik tak berizin, dan miras,” imbuh Muhammad Rudy.
Selanjutnya barang bukti tindak pidana terhadap keamanan ketertiban umum sebanyak 7 perkara. Yakni:
- Senjata tajam 4 buah,
- Senjata api 1 buah,
- Gunting kuku 1 buah,
- Gunting 1 buah.
“Ini merupakan barang bukti di tahun 2022. Kami Kejaksaan Negeri Kota dua kali dalam setahun melakukan pemesanan,” pungkasnya. (Sari/gopos)