GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo, Guyub Sudarmanto Bc,IP SH memastikan bahwa barang bukti perkara Batu Hitam dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dititipkan di Rupbasan tidak berkurang dan jumlahnya sudah sesuai.
Kepada wartawan, Guyub Sudarmanto mengatakan bahwa sejak barang bukti tersebut dititipkan pada tanggal 08 April 2022 oleh penyidik dari Mabes Polri dengan jumlah 8.526 karung. Lokasi penyimpanan barang bukti berupa batu hitam tersebut tidak pernah berpindah.
“Kemarin dari hakim pengadilan, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa mengecek barang buktinya di Rupbasan. Oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya menghitung barang bukti itu hanya kasat mata saja. Dan hanya memperkirakan sejumlah karung yang berkurang,” ucap Guyub.
Sejatinya jumlah tersebut tidak berkurang, hanya saja terdapat ribuan karung yang berkurang tersebut sudah tertimbun tanah. Mengingat tanah di lokasi penempatan barang bukti merupakan tanah bekas galian. Pihak terdakwa sendiri tidak mengecek secara terperinci bukti tersebut hingga kebagian bawah tanah.
“Saya sudah memberi penjelasan kepada penasehat hukumnya, berkurang itu bukan karena diambil atau barangnya tidak ada. Barangnya ada. Hanya kalau dilihat secara kasat mata, menghitung dengan perkiraan begitu, kelihatannya berkurang. Karena ada di tumpukan bagian bawah sudah tertimbun tanah, karena disitu bekas galian,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Guyub penasehat hukum terdakwa sudah memahami. Sebab dibagian bawah yang tertimbun tersebut terdapat dua susun karung dengan jumlah yang tertimbun sekitar seribu karung sesuai jumlah yang berkurang yang dihitung oleh terdakwa.
“Saya meminta untuk dicek langsung sampai dibagian bawah, oleh penasehat hukum terdakwa yang bersangkutan mengatakan sudah paham,” tandasnya. (adm-01/gopos)