GOPOS.ID, GORONTALO – Owner sekaligus pemilik arisan online berinisial OW (32) bersama suaminya II (38) warga Desa Ilohungayo, kecamatan Batudaa dilaporkan di Polda Gorontalo, Kamis (3/10/2022). Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.
Laporan dilakukan oleh dua orang korban dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, Hamzah Zees, S.H yang melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut Hamzah, kedua korban mengalami kerugian cukup besar hampir mencapai ratusan juta karena diiming-imingi keuntungan melalui jual beli arisan.
“Sebenarnya berdasarkan informasi dari admin yang juga nantinya akan menjadi saksi kami. Bahwa total korban itu sebenarnya ada 123 orang dengan total kerugian Rp700 juta. Hanya saja yang mau melapor hanya dua ibu ini,” ujar Hamzah.
Hamzah Zees mengatkan, penipuan berkedok arisan ini korbannya berasal dari Kecamatan Batudaa, Tabongo, Kecamatan Bongomeme.
Baca juga: Molor Pulangkan Jemaah, Travel Umrah di Gorontalo Dipolisikan
Menurut pengacara di LBH Wahana Keadilan Kabupaten Gorontalo ini, sebelum menempuh jalur hukum. Pihaknya telah melakukan somasi kepada terlapor. Hanya saja, somasi tersebut tidak menemukan hasil.
“Jadi saya sudah memberi waktu empat hari dari somasi itu tapi tidak dibalas dan tidak dihiraukan,” Tegas Hamzah.
Para korban juga telah menempuh jalur mediasi bersama terlapor melalui pemerintah Desa Ilohungayo. Usaha tersebut ternyata juga nihi. Hasil mediasi tidak kunjung mendapat kesepakatan.
” Jadi upaya terakhir kita ini melaporkan yang bersangkutan keranah hukum untuk mencari keadilan,” ujarnya. (muhajir/gopos)