GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak seorang karyawan toko di Kota Gorontalo. Terkait aduan tersebut DPRD Kota Gorontalo meminta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo dapat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, karena di dalamnya ada mediator, untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Gorontalo menindaklanjuti laporan PHK sepihak dengan menggelar pertemuan rapat dengar pendapat. Rapat dihadiri oleh para pihak yang berselisih.
Menurut Erman Latjengke, Disnakerkop UKM Kota Gorontalo memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami DPRD tidak pada posisi mengambil keputusan terhadap apa yang menjadi konflik internal mereka. Jadi kami meminta ini diurus pihak pemerintah karena fungsi kami adalah fungsi pengawasan saja,” jelasnya.(sari/gopos)