No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Telat Bayar PBB, Warga Kota Gorontalo Bisa Kena Denda 2 Persen

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 25 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Telat Bayar PBB, Warga Kota Gorontalo Bisa Kena Denda 2 Persen
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga Kota Gorontalo yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2022 diharapkan segera melakukan pelunasan. Setoran pajak sudah harus diberikan paling lambat 31 Oktober. Jika telat bakal dikenakan denda 2 persen.

“Waktu pembayaran sampai 31 Oktober berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas pajak bumi dan bangunan. Jadi warga sudah harus melakukan pelunasan sebelum batas waktu tersebut,” ujar Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto saat diwawancarai awak media, Senin (24/10/2022.

Baca Juga :  Polairud Gorontalo Siap Tindak Tegas Bom Ikan dan Perusakan Hutan Magrove

Nuryanto menjelaskan,membayar sudah menjadi kewajiban dari setiap warga yang masuk kategori wajib pajak. Sektor pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi guna mendukung jalannya pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Untuk itu pula, Nuryanto mengimbau agar warga Kota Gorontalo bisa segera melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Bila warga menyetor kewajiban pajak sudah melewati batas waktu, maka akan mendapatkan denda.

“Jadi bayarlah pajak tepat waktu, lewat dari batas akan kena denda 2 persen,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)

Tags: Kota GorontaloPajak Bumi BangunanPBB
Previous Post

Rombongan Kanwil Kemenag Sulbar Alami Kecelakaan di Pohuwato

Next Post

Pemda Pohuwato Pastikan Tak Ada Pemberhentian Paksa untuk Penambang Lokal

Related Posts

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat
Gorontalo

Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

Rabu 16 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Pemda Pohuwato Pastikan Tak Ada Pemberhentian Paksa untuk Penambang Lokal

Pemda Pohuwato Pastikan Tak Ada Pemberhentian Paksa untuk Penambang Lokal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.