GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo terus ditingkatkan seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Pembenahan dilakukan mulai dari sisi pelayanan hingga payung hukum yang melandasi penyelenggaraan PTSP Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, mengemukakan penyelenggaraan PTSP di Kota Gorontalo selama ini telah berjalan dengan baik. Meski begitu, Pemkot Gorontalo terus melakukan penyesuaian dan peningkatan penyelenggaran layanan perizinan di PTSP menyesuaikan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
“Penyelenggaraan PTSP Kota Gorontalo sudah berbasis digital. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat seiring kemajuan teknologi saat ini,” ujar Marten Taha usai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PTSP Kota Gorontalo ke DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Sejalan peningkatan pelayanan dari aspek fisik dan teknologi, Pemkot Gorontalo juga ikut turut memperkuat legalitas penyelenggaraan PTSP Kota Gorontalo. Langkah tersebut ditempuh dengan mengajukan payung hukum PTSP Kota Gorontalo dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sebelumnya penyelenggaraan PTSP Kota Gorontalo diatur melalui Peraturan Wali Kota Gorontalo.
“Penyelenggaran PTSP Kota Gorontalo sudah harus diatur melalui Perda,” ujar Marten Taha.
Dalam Ranperda PTSP, lanjut Marten Taha, akan diatur waktu perizinan, standar pelayanan, dan lainnya.
“Izin keluar, berapa biaya waktu, standar pelayanan, dan lain sebagainya itu harus disebutkan. Supaya masyarakat yang memperoleh pelayanan perizinan itu mempunyai kepastian terhadap berbagai pelayanan yang diberikan oleh dinas pelayanan dinas pelayanan satu pintu,” tutur Wali Kota bergelar Doktor tersebut.
Naskah Ranperda telah diserahkan ke DPRD, selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD kota Gorontalo. (Sari/gopos)