GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui Subdit V lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku DZL (26) ke Kejari Kota Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian melalui ITE, Rabu (14/10/2022).
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan oleh Kanit Siber Ipda Jeasy J Mandiangan, SIP, MH yang diterima langsung oleh JPU Madya Nanang Ibrahim, SH.
Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kanit Siber Ipda Jeasy J Mandiangan SIP, MH, mengatakan penangkapan terhadap DZL yang merupakan pelaku judi online ini berawal dari hasil patroli siber, dimana telah ditemukan adanya kegiatan Judi bola online dengan mekanisme permainan Judi tebak score pada setiap pertandingan sepakbola dengan menggunakan aplikasi.
“Pelaku dalam setiap permainan judi yang dilakukan, mendapatkan omset 1 juta hingga 1.250.000 yang dikumpulkan dari setiap pemain yang bertaruh,” kata dia.
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka DZL yakni dengan berperan sebagai bandar judi online, operator judi online, IT Suport website judi online yang menjadikan dirinya sebagai admin judi online dengan cara mengajak atau memfasilitasi orang untuk bermain judi menggunakan akun pada situs sbobet dengan website sd8.net yang merupakan situs judi bola online dan tidak terdaftar pada PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari terduga pelaku, berhasil diamankan 1 Unit PC warna hitam, 1 unit monitor warna hitam, 1 buah handphone, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 2 buah buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 buah kartu ATM bank BCA, 1 unit modem, dan 1 unit CDR CCTV,” tandasnya. (Putra/Gopos)