GOPOS.ID, GORONTALO – Owner investasi trading forex, FX Family, Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (12/10/2022). Vonis itu dijatuhkan setelah Rinto dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Rinto tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rinto dituntut dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar ketua majelis hakim, Rustam, S.H di hadapan terdakwa yang diwakili oleh penasehat hukumnya Yakop Mahmud dkk.
Selain pidana penjara selama 13 tahun, Rinto juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Rinto mencuat setelah sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat, Pohuwato, Desember 2021. Masyarakat yang mengaku member FX Family itu menuntut pertanggung jawaban Rinto selaku pemilik dan pengelola investasi trading FX Family. Para member memprotes karena waktu janji pencairan investasi sudah lewat, akan tetapi mereka belum menerima sepeser pun pencairan.
Protes para member berlanjut ke proses hukum. Rinto bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan alias Sil, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, Rinto dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) jo ) Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).
Rinto juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muhajir/gopos)