No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dituntut 9 Tahun, Owner FX Family Gorontalo Rinto Divonis 13 Tahun Penjara

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan

Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022). (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 GOPOS.ID, GORONTALO – Owner investasi trading forex, FX Family, Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (12/10/2022). Vonis itu dijatuhkan setelah Rinto dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Rinto tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rinto dituntut dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar ketua majelis hakim, Rustam, S.H di hadapan terdakwa yang diwakili oleh penasehat hukumnya Yakop Mahmud dkk.

Selain pidana penjara selama 13 tahun, Rinto juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gandeng Media Sukseskan Pemilu

Sebelumnya, kasus yang menjerat Rinto mencuat setelah sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat, Pohuwato, Desember 2021. Masyarakat yang mengaku member FX Family itu menuntut pertanggung jawaban Rinto selaku pemilik dan pengelola investasi trading FX Family. Para member memprotes karena waktu janji pencairan investasi sudah lewat, akan tetapi mereka belum menerima sepeser pun pencairan.

Protes para member berlanjut ke proses hukum. Rinto bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan alias Sil, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, Rinto dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) jo ) Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Puslitbang Polri Teliti Penerapan e-MP Reskrim Polda Gorontalo

Pasal 16  UU Perbankan menyebutkan, setiap  pihak  yang  melakukan  kegiatan  menghimpun  dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Rinto juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyGorontaloRintoTrading Forex
Previous Post

Video Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Beredar, Netizen Geram

Next Post

Keren! Wali Kota Blitar Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya dan Penghargaan Kota Sehat

Related Posts

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
Next Post
Blitar wali kota

Keren! Wali Kota Blitar Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya dan Penghargaan Kota Sehat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.