No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditahan

Hasan by Hasan
Selasa 11 Oktober 2022
in Gorontalo
0
AA, salah satu mantan kades di Gorontalo Utara diamankan di Polres Gorontalo Utara. (Istimewa)

AA, salah satu mantan kades di Gorontalo Utara diamankan di Polres Gorontalo Utara. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) menahan AA (38) mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo Utara. AA ditahan setelah tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap mantan kades tersebut dilakukan memenuhi syarat setelah hasil penyidikan oleh pihak penyidik selama ini.

“Penahanan juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kapolres, Selasa (11/10/2022).

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti temuan berupa 20 dokumen untuk tahun 2019 dan 15 dokumen untuk tahun 2020.

“Untuk saksi sendiri yang sudah kami periksa sebanyak 15 orang dan 3 orang ahli. Saat ini juga sudah dalam penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas perkara sudah di tahap 1 dan penyidik masih melengkapi berkas perkaranya, sesuai petunjuk dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar I Made Budiantara.

Baca Juga :  Gorontalo Peringkat Empat Integritas Tertinggi Se-Indonesia

Sementara itu Kanit II Tindak Pidana Korupsi, Polres Gorontalo Utara, Aipda Anes Isima, S.H menuturkan berdasarkan hasil audit penghitungan atas kerugian keuangan negara tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp383,039 juta dan telah dilakukan penyetoran ke kas desa sebesar Rp43 juta, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020, oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. 

“Jadi di 2019 hasil temuan yakni, kekurangan volume pekerjaan rehab tambatan perahu, kekurangan volume pekerjaan jalan tani, pembangunan sarana air minum, pengadaan sistem informasi desa (SID), pajak belum disetor dan dipungut dan terakhir kekurangan volume pembangunan rumah sehat 3 unit,” kata jelas Anes.

“Di tahun 2020 temuannya adalah pembangunan balai pelatihan/kegiatan belanja masyarakat, belanja fiktif atas pengadaan alat kesehatan, kekurangan volume pembangunan rumah sehat 7 unit, pajak yang belum dipungut dan di setor ke kas negara dan BLT yang belum disalurkan sebanyak 3 orang,” tambahnya.

Baca Juga :  Ecko Show Galang Donasi Warga Gorontalo untuk Sentani

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Anes, terduga AA dikenakan pasal yang dijerat kepada tersangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

“Penjelasan dari pasal 2 ayat 1, dipidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta. Sementara pasal 3, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” imbuhnya.(Isno/gopos)

Tags: Dana DesaDugaan KorupsiGorontaloGorontalo Utara
Previous Post

DLH Kab. Gorontalo Klaim Sampah di Pinggir Jalan GORR Sering Dibersihkan

Next Post

Fadel Muhammad Berharap Generasi Muda Tetap Mencintai Budaya Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Fadel Muhammad bersama istri, Hana Hasanah, saat menerima kunjungan Putri Kebudayaan Nusantara 2022, Kayla Saleem Ananta.(istimewa)

Fadel Muhammad Berharap Generasi Muda Tetap Mencintai Budaya Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.