GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polres Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kafe hiburan malam di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Rabu (5/10/2022). Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Keduanya adalah AZ alias Aldi (25), dan GK alias Gun (20). Setelah menerima laporan tim Rajawali langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat informasi tim rajawali menelusuri rumah Aldi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Petugas mendapati Aldi sedang berada di rumahnya. Untuk mengelabui petugas, tiga bilah senjata tajam disembunyikan Aldi di salah satu rumah tak jauh dari rumahnya.
“Sekitar pukul 07:45 Wita tim mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku terkait barang bukti pisau yang di gunakan. Menurut pelaku barang bukti pisau di sembunyikan di belakang rumah milik orang lain, sehingga team langsung melakukan pencarian di rumah tersebut,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Rabu (5/10/2022).
Berita terkait:Â Gara-gara Perempuan, Tiga Pengunjung Kafe di Leato, Kota Gorontalo, Luka Kena Sajam
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu melanjutkan, tim rajawali berhasil mengamankan barang bukti 3 bila pisau. Selanjutnya ke dua terudga pelaku diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Kekinian Aldi dan Gun sedang menjalani pemeriksaan di ruangan satreskrim polres Gorontalo. Pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik penganiayaan. (Sari/gopos)