GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – IK Warga Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo, tak berkutik saat kediamannya didatangi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota. Ia diamankan lantaran diduga sebagai pemilik ganja
Pemuda 24 tahun itu kedapatan menyembunyikan ganja di dalam kotak makan. Saat melakukan pemeriksaan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi mencurigai kotak makan yang tersimpan di atas tempat tidur milik IK. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat ganja.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan, penelusuran dan akhirnya bisa mengamankan IK,” kata kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi, Rabu (28/9/2022).
Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga menggeledah rumah IK, dan ditemukan 64 butir obat trihexiphenidyl yang disimpan di lemari pakaian. Berdasarkan barang bukti tersebut, IK akhirnya digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota guna dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (27/9/2022) pukul 19.00 Wita.
“dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang butki berupa 1 buah kotak plastik tuperwere diduga berisi narkotika jenis ganja, 64 butir obat trihexyphenidyl, 1 bungkus kertas papir merek RAW, 1 kertas rokok harum manis, 1 buah tempat rokok U bold warna hitam, 6. 1 batang pirek kaca,” pungkasnya.
Kekinian IK beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Selanjutnya pihak kepolisian masih akan melakukan penelusuran. (Sari/gopos)