No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

10 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Serentak

Hasan by Hasan
Rabu 7 September 2022
in Nasional
0
Empat napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.(suara.com)

Empat napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.(suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Di tengah gelombang protes masyarakat atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 10 narapidana (Napi) kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022). Mereka mendapat bebas bersyarat karena dianggap telah berkelakuan baik.

Berikut 10 Narapidana yang bebas bersyarat serentak:

1. Mantan Jaksa Kejagung Pinangki

Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan uang dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Pinangki yang saat ini berusia 41 tahun mendapatkan pendidikan terakhirnya pada S2 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun dimana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.

2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)

Mirawati Basri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.

3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.

Ratu Atut yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2005-2014. Sebelumnya, pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten. Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.

Baca Juga :  Bank Indonesia Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata Torosiaje

4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga

Desi Aryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan. Lalu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yakni beerupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun kasusnya terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.

Tak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Hal yang diketahui adalah dirinya pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga.

6. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Melansir laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia sempat merantau ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia.

Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sesusai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.

Pada tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait pengesahan Rancangan APBD Jambi. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Ibu dan Dua Bayi Usia 6 Hari di Gorontalo Positif Covid-19

Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang 2013. Ojang pun terpilih sebagai bupati dengan periode sampai tahun 2018. Dirinya kala itu berpasangan dengan Imas Aryumningsih.

Terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.

9. Eks Bupati Indramayu Supendi

Sebelum menjabat posisi Bupati Indramayu, Supendi dikenal sebagai Ketua Partai Golkar disana. Ia resmi dilantik sebagai bupati pada 7 Februari 2019 menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri.

Namun, Supendi ditangkap usai terlibat pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi didakwa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga memberi pidana tambahan kepadanya, yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Irvan Rivano terpilih menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2016-2021. Ia adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Mantan Ketua PSSI Cianjur ini kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah. (suara/gopos)

Sumber: suara.com

Tags: Bebas BersyaratGorontaloNapi Koruptor
Previous Post

Pasca Penyesuaian Harga BBM, Kapolres Gorut Monitoring SPBU 

Next Post

Penjagub Gorontalo Hadir di F8 Kota Makassar

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
F8 Makassar

Penjagub Gorontalo Hadir di F8 Kota Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.