No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

10 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Serentak

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 7 September 2022
in Nasional
0
10 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Serentak

Empat napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.(suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Di tengah gelombang protes masyarakat atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 10 narapidana (Napi) kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022). Mereka mendapat bebas bersyarat karena dianggap telah berkelakuan baik.

Berikut 10 Narapidana yang bebas bersyarat serentak:

1. Mantan Jaksa Kejagung Pinangki

Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan uang dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

Pinangki yang saat ini berusia 41 tahun mendapatkan pendidikan terakhirnya pada S2 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun dimana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.

2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)

Mirawati Basri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.

3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.

Ratu Atut yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2005-2014. Sebelumnya, pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten. Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.

Baca Juga :  Baju APD Buatan Indonesia Lolos Standar WHO

4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga

Desi Aryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan. Lalu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yakni beerupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun kasusnya terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.

Tak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Hal yang diketahui adalah dirinya pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga.

6. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Melansir laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia sempat merantau ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia.

Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sesusai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.

Pada tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait pengesahan Rancangan APBD Jambi. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Gorontalo Ketambahan 5 Tenaga Medis NSI dari Pusat

Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang 2013. Ojang pun terpilih sebagai bupati dengan periode sampai tahun 2018. Dirinya kala itu berpasangan dengan Imas Aryumningsih.

Terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.

9. Eks Bupati Indramayu Supendi

Sebelum menjabat posisi Bupati Indramayu, Supendi dikenal sebagai Ketua Partai Golkar disana. Ia resmi dilantik sebagai bupati pada 7 Februari 2019 menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri.

Namun, Supendi ditangkap usai terlibat pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi didakwa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga memberi pidana tambahan kepadanya, yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Irvan Rivano terpilih menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2016-2021. Ia adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Mantan Ketua PSSI Cianjur ini kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah. (suara/gopos)

Sumber: suara.com

Tags: Bebas BersyaratGorontaloNapi Koruptor
Previous Post

Pasca Penyesuaian Harga BBM, Kapolres Gorut Monitoring SPBU 

Next Post

Penjagub Gorontalo Hadir di F8 Kota Makassar

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
F8 Makassar

Penjagub Gorontalo Hadir di F8 Kota Makassar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.