GOPOS.ID, GORONTALO – Yunus Pasau, mahasiswa Gorontalo yang mengucapkan kata-kata tak senonoh saat orasi kenaikan harga BBM Jumat (2/9/2022) akhirnya minta maaf. Hal tersebut diungkap olehnya melalui sebuah video klarifikasi singkat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden RI atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di simpang lima Kota Gorontalo,” ungkap Yunus Pasau dalam video tersebut
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kepada kedua orang tua saya dan kepada civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, terkhususnya kepada bapak Rektor,” pungkas Yunus.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi persnya terkait viralnya video mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang saat berorasi dalam demo menolak kenaikan BBM kemarin Jum’at (2/9/2022) menghina Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kata-kata tidak sopan, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan soft approach.
“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan, sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidit Ditreskrimsus Polda Gorontalo,”kata Helmy.
Helmy menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Pihaknya tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan aset bangsa dan jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan tadi saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan, selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat,”ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Alter Ego Paksa Turun EVOS dari Puncak Klasemen MPL Season 10
Mantan Kasatgas pangan Bareskrim Polri ini berpesan, orasi boleh tapi gunakan Bahasa yang baik. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun. Namun caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun, dan ini semoga menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya.
“Silahkan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi undang-undang,” tegas dia.
Baca Juga: “Alergi Gravitasi”, Wanita Ini Hanya Bisa Tiduran dan bakal Pingsan Jika Berdiri Lebih dari 3 Menit
Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa Yunus Pasau adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Nyanyikan Hulonthalo Lipuu, Padi Reborn Pukau Pengunjung Festival Ikan Tuna
Selain Yunus Pasau, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (korlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta dosen yang bersangkutan. (Putra/Gopos)