No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

GM Pulo Cinta Boalemo Diciduk Tim Tabur Kejati Gorontalo

Hasan by Hasan
Rabu 31 Agustus 2022
in Gorontalo
0
Tim Tabur Kejati Gorontalo bersama Tim Intelejen Kejati Bali mengamankan GM Pulo Cinta, RS alias Yoyon, Rabu (31/8/2022) (foto: istimewa)

Tim Tabur Kejati Gorontalo bersama Tim Intelejen Kejati Bali mengamankan GM Pulo Cinta, RS alias Yoyon, Rabu (31/8/2022) (foto: istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, GORONTALO – General Manajer (GM) Pulo Cinta Boalemo, RS alias Yoyon diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bersama Tim Intelejen Kejati Bali, Rabu (31/8/2022). Pria 44 tahun tersebut ditangkap Tim Tabur Kejati Gorontalo setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian (DPO) Kejaksaan Negeri Boalemo sejak 2020.

Yoyon menjadi DPO pasca dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta pada 26 November 2020. Bersamaan dengan putusan tersebut, Kejari Boalemo melayangkan pemanggilan kepada Yoyon untuk menjalani masa hukuman. Namun pasca putusan perkara bernomor register 56/Pid.B/2020/PN tersebut dibacakan majelis hakim, keberadaan Yoyon tak kunjung diketahui.

“Atas permohonan Kejaksaan Negeri Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tabur Kejati Gorontalo melakukan pencarian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar, Rabu (31/8/2022).

Setelah melakukan pencarian, Tim Tabur Kejati Gorontalo mendapat informasi bila Yoyon telah berada di Bali. Tim Tabur Kejati Gorontalo selanjutnya berkoordinasi Kejati Bali dan melakukan penangkapan terhadap Yoyon.

Baca Juga :  Badan Kehormatan Minta Keterangan Ketua Dekot Gorontalo dan Anggota

“Terpidana RS akan menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kerobokan Provinsi Bali,” ungkap Dadang.

Kasus penganiayaan yang menjerat RS alias Yoyon bermula pada Sabtu, 4 Januari 2022, di objek wisata Pulo Cinta di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Saat itu, Yoyon sedang bersama dua karyawan Pulo Cinta Resort, Samsudin Samiun alias Sudi dan Taufik Alamri alias Ongku. Yoyon lalu bertanya mengapa Inton (karyawan Pulo Cinta Resort) belum ke darat untuk mengambil air. Bersamaan dengan itu, Yoyon menghubungi Inton melalui handphone milik karyawan lainnya, Karim.

Dalam pembicaraan lewat sambungan seluler, Yoyon menyampaikan bila Inton tak usah lagi bekerja di Pulo Cinta Resort. Sudi yang mendengar pembicaraan itu menyampaikan ke Yoyon bila Iton tak bekerja maka dirinya tak akan bekerja lagi di Pulo Cinta. Pernyataan Sudi itu berlanjut cekcok.

Baca Juga :  Mitra Kejati: Sinergi Kejaksaan-Jurnalis Mengawal Keterbukaan Informasi Publik

Ongku yang berada tak jauh dari Yoyon dan Sudi berusaha melerai. Tapi Sudi yang emosi melayangkan pukulan dan mengenai bagian kepala kiri Yoyon. Tak terima perlakuan tersebut, Yoyon membalas dengan memukul wajah Sudi. Pukulan itu mengakibatkan sudi mengalami luka gores pada dahi kanan, perdarahan pada bola mata kiri, luka memar dan bengkak pada pipi kiri. Atas perbuatannya, Yoyon didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dengan penangkapan terhadap RS, ini tim Tangkap Buron  Kejaksaan tinggi Gorontalo  telah berhasil mengamankan 8 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Dadang.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKejati GorontaloPulo Cinta
Previous Post

Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Truk di Bekasi, 7 Diantaranya Siswa SD

Next Post

Ragam Kegiatan Siap Meriahkan 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Bupati Hamim Pou didampingi Wakil Bupati Merlan S. Uloli dan Sekda Ishak Ntoma memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan OPD dan persiapan kegiatan 12 tahun kepemimpinan HP (Hamim Pou) di Bone Bolango, di Pendopo Bandayo, Rudis Bupati Bone Bolango, Rabu (31/8/2022). (Foto AKP/Diskominfo)

Ragam Kegiatan Siap Meriahkan 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.