GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Baru seminggu berlalu kejadian bayi perempuan yang dibuang ibunya di tepi jalan di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Peristiwa hampir serupa terjadi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Seorang gadis asal Morowali, Sulawesi Tengah, LY (29) alias Laras, diduga nekat melakukan aborsi kehamilannya yang sudah 6 bulan. Aksinya itu dipicu oleh rasa malu karena hamil di luar nikah.
Informasi yang dirangkum gopos.id, LY diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat-obatan secara berlebihan, dan tanpa petunjuk dokter. Setelah itu, LY berusaha mengeluarkan bayi di dalam rahimnya. Proses tersebut berlangsung di tempat kos LY di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi. Diketahui tindakan yang dilakukan LY melibatkan pacarnya, ZT, dan dua orang temannya.
Setelah dipaksa keluar, janin bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dimasukkan dalam tas plastik, kemudian ditempatkan di tempat sampah. Rencananya janin bayi tersebut akan dibuang ke sesuatu tempat. Namun rencana tersebut gagal. Aksi LY menggugurkan kandungannya secara diam-diam terendus warga. Alhasil kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan personel Polsek Dungingi bersama Sat Reskrim Polres Gorontalo bergegas menindaklanjuti warga. Saat itu di lokasi kejadian, petugas mengamankan LY yang dalam keadaan lemas.
“LY terindikasi mengalami kekurangan darah sehingga tubuhnya menjadi lemas,” ungkap Iptu Nauval, Rabu (31/8/2022).
Menurut Iptu Nauval, pelaku tega menggugurkan kandungannya karena dipicu oleh rasa takut dan malu. Sebab LY telah mengandung dalam kondisi di luar nika.
“LY telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu.
Saat ini Polres Gorontalo Kota masih melakukan pendalaman terkait asal muasal obat yang didapatkan LY.
“Saat ini kami akan lakukan pendalaman, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat, termasuk menelusuri obat-obat tersebut didapatkan,” pungkas Iptu Nauval.(Sari/gopos)
Catatan Redaksi: Informasi yang ada dalam berita ini bukan dimaksudkan sebagai inspirasi melakukan tindakan serupa. Tindakan aborsi merupakan tindak pidana yang dapat berakibat pada sanksi hukum.