GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Sebanyak 522 warga binaan di Gorontalo mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Dua di antaranya bebas bertepatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, menjelaskan remisi umum diberikan kepada 522 warga binaan yang ada di seluruh lembaga pemasyarakatan di Gorontalo. Termasuk lembaga pembinaan khusus anak dan Lapas Perempuan.
“Bertepatan Hari Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan remisi kepada 522 warga binaan se-Gorontalo. Terdiri sebanyak 514 Remisi I, dan sebanyak 8 orang Remisi II,” ujar Heni Wardoyo dalam sambutannya pada penyerahan Remisi Umum di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Rabu (17/8/2022).
Lama remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga selama 6 bulan. Dengan adanya remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan bebas atau telah selesai menjalani masa pembinaan/hukuman di Lapas.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang turut hadir dalam penyerahan remisi di Lapas Gorontalo mengapresiasi pemberian remisi kepada warga binaan. Sebab remisi diberikan berdasarkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Selain itu telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih yang sudah bebas untuk dapat terus bersyukur. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa yang akan datang,” imbau Hamka Hendra Noer.(Sari/gopos)