GOPOS.ID, JAKARTA – Pendidikan Antikorupsi menjadi satu mata pelajaran yang diajarkan di sekolah di Kota Gorontalo. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan yang diterapkan sejak 2019 itu terus dikolaborasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan Pemkot Gorontalo terus berkomitmen memerangi korupsi. Tidak hanya di lingkup instansi pemerintah, tetapi juga turut membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Hal itu ditempuh melalui pendidikan antikorupsi yang telah menjadi kurikulum pendidikan di Kota Gorontalo.
“Pendidikan anti korupsi sudah seharusnya dilakukan sejak dini di kalangan siswa, agar kelak ke depan mereka menjadi generasi yang ikut aktif dalam mencegah praktek-praktek korupsi,” kata Marten Taha usai melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (11/8/2022).
Menurut Marten Taha, pendidikan antikorupsi akan membentuk mental generasi muda yang mampu dan kuat menolak perilaku korup. Hal tersebut sejalan dengan falsafah hidup orang Gorontalo yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama.
“Korupsi bertentangan dengan falsafah hidup orang Gorontalo yaitu, adat bersendi sara, dan sara bersendi Kitabullah,” kata Marten Taha.
Terkait kunjungan kerja ke KPK, Marten Taha mengaku, untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pendidikan anti korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Hal itu dimaksudkan agar sinkron program antikorupsi di KPK dengan kurikulum pendidikan di Diknas Kota Gorontalo.
“Kami telah menerbitkan peraturan wali Kota Nomor 37 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Antikorupsi,” imbuhnya.
Marten juga berencana akan memberikan hadiah dan penghargaan untuk para guru dan kepala-kepala sekolah yang berperan aktif terhadap pendidikan anti korupsi.(sari/gopos)