GOPOS.ID, GORONTALO – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional menjadi salah satu jaminan untuk mendapat pembiayaan dari Perbankan. Pengesahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif.
Dalam Peraturan Pemerintah yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 itu disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyampaikan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembagan keuangan, pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP 24 tahun 2022. Persyaratannya berupa proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
“Peraturan Presiden ini artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di Bank sebagai fidusia,” ujar Yasonna Laoly pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (22/7/2022).
“Jadi sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta lagu. Lagu kita ciptakan masuk masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” imbuh Yasonna.
Yasonna mengatakan lembaga keuangan yang berwenang menaksir nilai jaminan dari video Youtube itu. “Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ucap Yasonna.
Sementara itu dilansir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ada 17 subsektor yang masuk kategori ekonomi kreatif di Indonesia. Di antaranya seperti pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.(hasan/gopos)