GOPOS.ID – Pemerintah Indonesia meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP rupanya berpotensi menimbulkan potensi kebocoran data.
Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id, peringatan terkait kerentanan kebocoran data karena integrasi NIK dan NPWP ini disampaikan oleh Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira.
“Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor,” kata Bhima saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Bhima pun memberikan contoh beberapa kasus data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran, seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).
Demi mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.
“Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra, karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya,” pesannya.
Sementara itu terkait penggunaan NIK sebagai NPWP disambut baik oleh Bhima. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.
“Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” jelas Bhima.
Baca Juga: Survei ARSC: Masyarakat Puas Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Pemerintah
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini. (Antara/Suara/Putra/Gopos)