No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Draf RKUHP: Menyakiti hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 7 Juli 2022
in Nasional
0
Video viral pria tega melempar kucing di tengah lapangan. (Instagram/tangkapan layar/Suara.com)

Video viral pria tega melempar kucing di tengah lapangan. (Instagram/tangkapan layar/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Dalam draf RKUHP tersebut terdapat aturan pidana bagi siapapun yang melukai hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Aturan itu terdapat dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 RKUHP. Pada Ayat 1 dijelaskan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II bagi orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Baca Juga :  Tegas! Presiden RI Kecam Pernyataan Emmanuel Macron yang Hina Agama Islam

Kalau misalkan perbuatannya tersebut menyebabkan hewan sakit hingga mati, maka hukuman penjaranya akan lebih lama

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 339 RKUHP mengutip dari laman Suara.com – jaringan berita Gopos.id, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu pada Ayat 3 Pasal 339 dijelaskan bahwa dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Kemudian, Pasal 338 mengatur pidana bagi orang-orang yang menghasut hewan sehingga membahayakan orang, menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang, tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan, tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  RKUHP: Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana

Baca Juga: Pengamat: Buktikan Kinerjanya, Wajar Airlangga Diinginkan Publik Jadi Capres

Dalam RKUHP dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menghasut hewan adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan barang. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Menyakiti HewanPenjaraRKUHP
Previous Post

Pengamat: Buktikan Kinerjanya, Wajar Airlangga Diinginkan Publik Jadi Capres

Next Post

Masalah Kasus Difteri Diseriusi Pemerintah Provinsi Gorontalo

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Next Post
Kasus Difteri

Masalah Kasus Difteri Diseriusi Pemerintah Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.