GOPOS.ID, MARISA – Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menyampaikan nota pengantar enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022. Usulan ranperda terdiri dari empat buah usulan Pemerintah Daerah (Pemda), dan dua buah usulan DPRD Pohuwato.
Adapun usulan ranperda Pemda Pohuwato terdiri dari, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021; ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah; ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa; dan ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pohuwato.
Sedangkan dua usulan ranperda atas inisiatif DPRD Pohuwato, yaitu Ranperda tentang bangunan gedung, dan ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menjelaskan pemilihan kepala desa merupakan proses demokrasi yang dilaksanakan pemerintah daerah. Apalagi peraturan pemilihan kepala desa merupakan produk hukum yang dinamis, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dimasing-masing daerah.
“Evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan oleh pemerintah daerah di setiap pelaksanaannya. Hasil evaluasi itulah yang mendorong dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pohuwato, melakukan revisi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa,” jelas Saipul pada rapat paripurna ke-30 DPRD Pohuwato, Kamis (22/06/2022)
Berdasarkan hasil evaluasi Pemda dan rekomendasi DPRD Pohuwato, maka pembentukan ranperda tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, harus disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
“Perubahan ranperda sebagai acuan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, pada pelakasanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan belum mengatur tentang unsur-unsur terlibat pada pelaksanaan pemilihan kepala desa. Seperti badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa serta konsep pemberian kompensasi bagi kepala desa berakhir masa jabatan, dan pemberian uang duka bagi kepala desa yang diberhentikan karena meninggal dunia,” tutup Saipul (Yusuf/Gopos)