No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasan by Hasan
Rabu 25 Mei 2022
in Gorontalo
0
Mohammad Kasad

Mohammad Kasad

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jeratan hukum berlapis dihadapi AYK alias Rinto dalam kasus investasi bodong Forex FX Family. Selain dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Undang-undang Perbankan, Rinto juga ikut dijerat pasal pencucian uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, menerangkan terkait pencucian uang AYK alias Rinto disangkakan pelanggaran Pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu didasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo SPDP/NO.10a/IV/2022/Dirkrimus tertanggal 6 April 2022, yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Mulai Bertolak ke DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Tuntutan Mereka

Menurut Kasad, Kejati Gorontalo telah menyerahkan berkas perkara  kasus investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family di pengadilan negeri Kota Gorontalo (Selasa 24/5/2022), bersama dengan barang bukti berupa  lima buku rekening Bank, 1 unit headphone, satu unit laptop, serta empat unit mobil.

“Saya sudah kordinasi dengan pihak Kejari bahwa betuh empat unit mobil, hasil sitaan juga di serahkan ke pengadilan negeri, selain itu masih ada barang bukti lain yang tidak bisa saya sebut satu persatu, itu bisa dipastikan langsung ke kejari,” kata Mohamad kasat saat ditemui gopos.id, di Kejati Gorontalo, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Gorontalo Bakal Dicanangkan 2 Mei 2021

Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo melakukan pelimpahan berkara perkara dan penyerahan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (25/5/2022).  Barang bukti yang diserahkan di antaranya sebuah handphone, sebuah laptop, serta lima buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank SulutGo, serta Bank Negara Indonesia (BNI). Lima buku rekening yang disita dan diserahkan ke Pengadilan tersebut atas nama SB, istri Rinto.(Sari/gopos)

Tags: ForexFX FamilyGorontaloRinto
Previous Post

Lokasi Waduk Bulango Ulu Diblokade Warga, Pembayaran Lahan Disoal

Next Post

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menerima cendera mata dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022). (Foto: Salman)

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.