GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melalui Polsek jajaran berhasil menyita puluhan botol miras jenis cap tikus.
Hal ini guna memaksimalkan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah Hukum Polres Gorontalo yang juga diimbangi dengan mendatangi warung-warung yang diduga menjual minuman keras dan tempat hiburan malam pada Rabu (23/03/2022).
Kapolsek Telaga Biru IPDA Nixon Amuntu bersama anggota yang mendatangi warung – warung di Desa Ulapato A, diantaranya yakni warung milik FL (38), mengamankan 26 Botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. sedangkan diwarung milik IK (70), petugas mengamankan 16 Botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml.
“untuk kegiatan imbangan Operasi Pekat diwilayah Hukum Polsek Telaga Biru, Kami mengamankan sebanyak 42 botol miras jenis cap tukus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml di dua warung milik warga Desa Ulapato A. dan kesemuanya kami amanakan dimapolsek dan dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Minta Forkopimda dan FKUB Kebut Vaksinasi di Bulan Ramadan
Ditempat berbeda, Kapolsek Tolangohula IPDA Gendut Hartono bersama anggota, mendatangi beberapa warung dan mendapati di warung milik AB (30) Desa Lakeya dan YN (55) Desa Gandaria menjual miras jenis Cap.
“warung milik AB (30 tahun), kami mendapati 5 botol miras jenis Cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml. dan diwirung milik YN (55 tahun), didapati sebanyak 8 Botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml. dan semuanya kami amankan dimapolsek” ujarnya.
Kapolsek bersama anggota juga turun menghimbau pemilik dan pengunjung hiburan malam untuk membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.
“bagi pemilik tempat hiburan malam diwilayah Tolangohula, kami menghimbau untuk tidak beroperasi dan membubarkan pengunjung yang berada ditempat itu, karena disamping untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, juga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” tutupnya. (rls/putra/Gopos)