No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Logo Halal ala Kemenag

redaksi by redaksi
Rabu 16 Maret 2022
in Perspektif
0
Logo Halal ala Kemenag
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Catatan: Hasanuddin Djadin*)

“Kok nampak tulisan ‘Halah’ ya…”. Begitulah kesan sebagian orang ketika melihat logo Halal Indonesia yang baru. Logo yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI  pada 10 Februari 2022. Logo pengganti logo halal versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Bagi mereka yang paham ataupun yang bergelut dengan dunia kaligrafi, logo halal yang baru (baca versi BPJH Kemenag) memiliki nilai artistik yang tinggi. Apalagi tak sekadar menampilkan goresan keindahan kaligari khat Kufi. Logo halal baru turut memiliki nilai ke-Indonesiaan. Yakni bentuk wayang gunungan.

Akan tetapi di kalangan masyarakat umum (termasuk penulis), logo halal yang baru sedikit membingungkan. Terlebih bagi mereka yang hanya akrab dengan hurub Arab hijaiyah atau khat Nasakh yang umum dijumpai. Maka tak mengherankan bila deretan huruf “Ha, Lam Alif, dan Lam” itu diterjemahkan ke dalam kata berbeda. Tak terkecuali pandangan sebagian orang yang ada pada awal tulisan ini.

Beragam pendapat, tanggapan, hingga meme begitu ramai menanggapi kehadiran logo Halal Indonesia yang baru. Bertebaran dan menjadi trending topic di berbagai platform media sosial. Riuh, dan berisik. Tapi seperti itulah sasaran sosialisasi logo halal yang dilakukan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Telaah Hukum Pemakzulan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Salah satu tujuan komunikasi visual (penggunaan media grafis/simbol) mendapatkan atensi atau perhatian. Maka mendapatkan atensi maka grafis atau simbol digunakan tentu harus tampil beda, bahkan “melawan arus” atau istilahnya Out of The Box. Tak berhenti di situ. Berbeda saja tak cukup. Ia harus mampu “berisik” atau istilah sekarang ini viral.

Itulah yang dilakukan pada logo Halal Indonesia yang baru. Penggunaan garis (khat) huruf “Ha, Lam Alif, dan Lam” dengan warna ungu merupakan sebuah bentuk out the box. Sebab rata-rata dan hampir mayoritas, khat Halal yang digunakan di berbagai negara mengambil perpaduan warna hijau dan putih. Begitu pula desain wayang gunungan. Di samping mempertegas out the box, sekaligus pemantik (trigger) atensi publik. 

Logo Halal di berbagai negara di dunia. (istimewa)

Lewat logo halal yang “berbeda dan berisik” itu, setidaknya ada dua pesan implisit yang ingin disampaikan ke khalayak umum. Pesan pertama, Kemenag ingin mempertegas kepada khalayak umum tentang keberadaan dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 2017 tersebut. Yakni lembaga sertifikasi produk halal.

Selama ini persepsi publik di tanah air, sertifikasi produk halal berada dan menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, maka kewenangan sertifikasi produk halal berada di BPJPH.

Baca Juga :  Panjat Pinang, Panjat Tiang

Pesan kedua, Birokratisasi Halal. Pengertian sederhananya semua urusan berkaitan produk halal kini menjadi satu pintu. Tertata memiliki alur secara birokrasi. Mulai dari pendaftaran hingga pengecekan produk, semuanya berada di BPJPH. Lalu keberadaan MUI? Merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka MUI dalam konteks ini adalah pemberi fatwa halal. Sertifikasi halal akan diberikan oleh BPJPH setelah adanya fatwa halal.

Berkaitan dengan pesan ini, Kemenag dituntut lebih cermat. Selain memastikan jaminan produk yang halal bagi masyarakat, birokratisasi halal hendaknya tidak menjadi alat mengekang para produsen dan pelaku usaha. Terutama mereka yang termasuk kategori Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Besar harapan, birokratisasi halal memudahkan dan membantu para pelaku usaha mikro, dan kecil. Bukan sebaliknya menjadi jalan bagi para pemilik modal melakukan monopoli produk halal.

Penggunaan label/logo halal pada produk makanan, minuman hingga kosmetik bukan hanya sebatas pemenuhan syarat administrasi ataupun amanat Undang-undang. Label halal memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama kaum umat muslim, bahwasanya produk yang dikonsumsi benar-benar halal. (***)

*) Wakil Direktur Media Online gopos.id

Tags: GorontaloKemenagLogo HalalPerspektif
Previous Post

Wali Kota Malang Ajak Lurahnya Pantau Open BO Lewat Michat

Next Post

Pemkab Pohuwato Gelar Gebyar SMS Setiap Kecamatan di Kabupaten Pohuwato

Related Posts

Masjid Raya yang Agung di Gorontalo
Perspektif

Masjid Raya yang Agung di Gorontalo

Sabtu 3 Mei 2025
Siapa yang Berpeluang Memenangkan PSU Gorut?
Perspektif

Siapa yang Berpeluang Memenangkan PSU Gorut?

Jumat 18 April 2025
Mendelik Ke-ogah-an Orang Tilamuta Berolahraga Lari
Perspektif

Mendelik Ke-ogah-an Orang Tilamuta Berolahraga Lari

Kamis 30 Januari 2025
Hati-Hati Gerakan GERINDRA
Perspektif

Hati-Hati Gerakan GERINDRA

Selasa 14 Januari 2025
TIPS MENJAGA PRIVASI DALAM KOMUNIKASI ONLINE
Perspektif

TIPS MENJAGA PRIVASI DALAM KOMUNIKASI ONLINE

Jumat 3 Januari 2025
Evaluasi dan Upaya Mereformasi Institusi Polri
Perspektif

Evaluasi dan Upaya Mereformasi Institusi Polri

Kamis 5 Desember 2024
Next Post
Pemkab Pohuwato Gelar Gebyar SMS Setiap Kecamatan di Kabupaten Pohuwato

Pemkab Pohuwato Gelar Gebyar SMS Setiap Kecamatan di Kabupaten Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.