GOPOS.ID, POHUWATO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, pada Senin dini hari (7/3/2022) sekitar pukul 02.35 WITA berhasil mengamankan tersangka WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Mantri Treder di salah satu rumah keluarganya MA di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono WN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/Res-Phwt/Polda Gorontalo.
“Tersangka diamankan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Bank Indonesia Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata Torosiaje
Wahyu menerangkan, WN sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik namun mangkir dan berdasarkan laporan pengaduan yang masuk di posko Satreskrim Polres Pohuwato ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong Mantri Treader yang dimiliki oleh WN.
“Saat WN diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka yang bersangkutan dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.
“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga: MUI Bolehkan Shaf Sholat Kembali Dirapatkan
Terakhir dirinya menyampaikan, berdasarkan data member yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp 30 Milyar dan masih perlu didalami oleh penyidik.
“Selanjutnya terhadap WN diancam dengan pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan/atau pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Putra/Gopos)