No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Toa Masjid yang Merdu dan Akustik

Hasan by Hasan
Minggu 27 Februari 2022
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Hasanudin Djadin

Bulan Ramadan tersisa lebih kurang sebulan lagi. Nama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan berkaitan masalah sidang isbat penentuan 1 Ramadan yang senantiasa dipimpin oleh Menag setiap tahunnya. Tapi berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu mengatur berbagai hal mengenai penggunaan pengeras suara atau lazimnya disebut “Toa” di masjid dan musala di seluruh Indonesia. Mulai tujuan penggunaan seperti untuk adzan, khutbah, ceramah, takbiran maupun pengumuman hasil infak sedekah; pemasangan dan penggunaan (termasuk batasan volume maksimal yang bisa digunakan); hingga pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Sejatinya ketentuan yang ada dalam aturan Surat Edaran (SE) Menag nomor 5 tahun 2022 bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum surat edaran tersebut, ide maupun pandangan terhadap pengaturan penggunaan toa di masjid/musalla sudah banyak berseliweran. Dalam diskusi, kajian, hingga tulisan di media massa. Sudah tentu perdebatan dan adu argumentasi senantiasa turut mengikutinya.

Baca Juga :  MP DPP IKA SMANSA Gorontalo Gerah Adanya Pencatutan Nama Pengurus

Terlepas pro kontra yang muncul, ada poin menarik yang tertuang dalam surat edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022. Yaitu pengaturan akustik pengeras suara untuk mendapatkan hasil suara yang optimal. Poin ini rasanya menjadi esensi dari banyaknya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Secara jujur, kita harus mengakui bila terkadang kita merasa risih tatkala mendengar bunyi kresek-kresek saat muadzin mulai bersiap mengumandangkan adzan. Atau bunyi feedback yang begitu memekakkan telinga ketika khatib akan memulai ceramahnya.

Namun tak semua masjid atau musala memiliki perangkat pengeras suara yang memadai. Pengeras suara yang memenuhi standar akustik, yang mampu menghasilkan kualitas suara yang lembut dan merdu. Banyak masjid/musala di antara kita yang hanya mampu menggunakan pengeras suara sederhana. Tak penting standar akustik, yang penting suaranya nyaring. Suaranya bisa menjangkau rumah jamaah paling jauh, agar jamaah tersebut tak ketinggalan salat subuh. Bisa didengar oleh banyak jamaah, agar dapat menangkap pemberitahuan kabar duka, atau tak lupa jadwal kerja bakti.

Baca Juga :  Menimbang Kembali Pasal Penghinaan Presiden dalam Negara Hukum Demokrasi

Oleh karena itu, Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara ini diharapkan bukanlah menjadi sebuah aturan yang membatasi dan pada ujungnya menjadi pelarangan. Aturan ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian Agama–yang memiliki perpanjangan tangan hingga di tingkat kecamatan (Kantor Urusan Agama/KUA)– untuk mendorong sekaligus memberi perhatian agar masjid-masjid atau musala di kampung-kampung, di daerah pedalaman, di daerah pesisir. Agar masjid-masjid tersebut bisa memiliki perangkat suara yang merdu dan akustik.  Setidak-tidaknya nyaman didengar tanpa menimbulkan kebisingan yang berlebihan.

Perhatian serupa juga patut diberikan untuk pembinaan para santri di TPA, TPQ maupun Pondok Pesantren, agar kelak mereka para santri itu senantiasa tampil mengumandangkan adzan di setiap masjid/musala. Dengan begitu, insya Allah kita tak lagi berdebat atau memperdebatkan penggunaan pengeras suara masjid/musala hanya karena bunyinya yang tak enak didengar.(***)

Tags: gopos.idGorontaloToa Masjid
Previous Post

Bank Indonesia Akselerasi UMKM di Gorontalo Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Next Post

Thariq: Workshop PKPD dan BPD Diimplementasikan dengan Benar

Related Posts

Nelson Pomalingo
Perspektif

Mengenang Almarhum Rachmat Gobel, Inspirasi, Teladan dan Spirit Perjuangan untuk Gorontalo

Kamis 20 Agustus 2026
Dr. Husin Ali, S.Pd., M.A.P., CPOf.
Antropolog | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo | Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Gorontalo
Perspektif

KOTA YANG MENCARI ANAK-ANAKNYA

Sabtu 15 Agustus 2026
Funco Tanipu (Founder The Gorontalo Institute)
Perspektif

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Selasa 28 Juli 2026
Perspektif

Ketika Benteng Pemberantasan Korupsi Ikut Diguncang, Siapa yang Menjaga Kepercayaan Publik?

Sabtu 11 Juli 2026
Perspektif

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Rakyat

Selasa 30 Juni 2026
Irwan Bempah saat menghadiri Penas Petani dan Nelayan Gorontalo
Perspektif

PENAS XVII Gorontalo : Lahirnya Gagasan Besar untuk Pertanian Indonesia

Kamis 25 Juni 2026
Next Post
Thariq

Thariq: Workshop PKPD dan BPD Diimplementasikan dengan Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.