No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Toa Masjid yang Merdu dan Akustik

Hasan by Hasan
Minggu 27 Februari 2022
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Hasanudin Djadin

Bulan Ramadan tersisa lebih kurang sebulan lagi. Nama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan berkaitan masalah sidang isbat penentuan 1 Ramadan yang senantiasa dipimpin oleh Menag setiap tahunnya. Tapi berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu mengatur berbagai hal mengenai penggunaan pengeras suara atau lazimnya disebut “Toa” di masjid dan musala di seluruh Indonesia. Mulai tujuan penggunaan seperti untuk adzan, khutbah, ceramah, takbiran maupun pengumuman hasil infak sedekah; pemasangan dan penggunaan (termasuk batasan volume maksimal yang bisa digunakan); hingga pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Sejatinya ketentuan yang ada dalam aturan Surat Edaran (SE) Menag nomor 5 tahun 2022 bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum surat edaran tersebut, ide maupun pandangan terhadap pengaturan penggunaan toa di masjid/musalla sudah banyak berseliweran. Dalam diskusi, kajian, hingga tulisan di media massa. Sudah tentu perdebatan dan adu argumentasi senantiasa turut mengikutinya.

Baca Juga :  Masyarakat Gorontalo Kurang Gemar Baca Buku

Terlepas pro kontra yang muncul, ada poin menarik yang tertuang dalam surat edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022. Yaitu pengaturan akustik pengeras suara untuk mendapatkan hasil suara yang optimal. Poin ini rasanya menjadi esensi dari banyaknya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Secara jujur, kita harus mengakui bila terkadang kita merasa risih tatkala mendengar bunyi kresek-kresek saat muadzin mulai bersiap mengumandangkan adzan. Atau bunyi feedback yang begitu memekakkan telinga ketika khatib akan memulai ceramahnya.

Namun tak semua masjid atau musala memiliki perangkat pengeras suara yang memadai. Pengeras suara yang memenuhi standar akustik, yang mampu menghasilkan kualitas suara yang lembut dan merdu. Banyak masjid/musala di antara kita yang hanya mampu menggunakan pengeras suara sederhana. Tak penting standar akustik, yang penting suaranya nyaring. Suaranya bisa menjangkau rumah jamaah paling jauh, agar jamaah tersebut tak ketinggalan salat subuh. Bisa didengar oleh banyak jamaah, agar dapat menangkap pemberitahuan kabar duka, atau tak lupa jadwal kerja bakti.

Baca Juga :  Gorontalo Masih Akan Dilanda Hujan Sedang-Lebat Tiga Hari ke Depan

Oleh karena itu, Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara ini diharapkan bukanlah menjadi sebuah aturan yang membatasi dan pada ujungnya menjadi pelarangan. Aturan ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian Agama–yang memiliki perpanjangan tangan hingga di tingkat kecamatan (Kantor Urusan Agama/KUA)– untuk mendorong sekaligus memberi perhatian agar masjid-masjid atau musala di kampung-kampung, di daerah pedalaman, di daerah pesisir. Agar masjid-masjid tersebut bisa memiliki perangkat suara yang merdu dan akustik.  Setidak-tidaknya nyaman didengar tanpa menimbulkan kebisingan yang berlebihan.

Perhatian serupa juga patut diberikan untuk pembinaan para santri di TPA, TPQ maupun Pondok Pesantren, agar kelak mereka para santri itu senantiasa tampil mengumandangkan adzan di setiap masjid/musala. Dengan begitu, insya Allah kita tak lagi berdebat atau memperdebatkan penggunaan pengeras suara masjid/musala hanya karena bunyinya yang tak enak didengar.(***)

Tags: gopos.idGorontaloToa Masjid
Previous Post

Bank Indonesia Akselerasi UMKM di Gorontalo Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Next Post

Thariq: Workshop PKPD dan BPD Diimplementasikan dengan Benar

Related Posts

Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Next Post
Thariq

Thariq: Workshop PKPD dan BPD Diimplementasikan dengan Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Kota Gorontalo Dilalap Api di Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Rumah di Kelurahan Pohe Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air Group Hapus Free Bagasi

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.