No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mulai Maret 2022, Urus SIM-SKCK, Jual Tanah hingga Naik Haji Wajib Kartu BPJS Kesehatan

Hasan by Hasan
Minggu 20 Februari 2022
in Nasional
0
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjadi “kartu sakti” bagi warga Negara Indonesia. Pasalnya mulai Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib bagi setiap warga untuk mendapatkan layanan publik. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan. Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah hingga naik haji diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota se-Indonesia.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  Oknum Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi Lantaran Curi Handphone Orang

Baca juga: Wisata Bukit Proja Jadi Ikon Baru di Kabupaten Gorontalo

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.

Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Rusli Habibie Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Kartika Pamong Praja Madya

Inpres Nomor 1 tahun 2022 dikeluarkan dalam rangka menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan. Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 yaitu 98 persen penduduk. Adapun realisasi per 31 Desember 2021, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.

Jual Beli Tanah

Sementara itu Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengeluarkan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqulhadi dikutip dari laman suara.com.(hasan/gopos)

Tags: BPJS KesehatanGorontaloNaik HajiSIMSKCK
Previous Post

Bupati Gorontalo Usulkan Musrenbang Telaga Biru Bahas Pembangunan Skala Prioritas

Next Post

Sadis, Menantu Bacok Mertua dan Ipar di Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Satu Orang Tewas

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pejabat lainnya memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta, Rabu (22/4/2026). /ANTARA/Harianto.
Nasional

Pemerintah Ingin Bangun Jaringan Kereta Api di Luar Jawa, Butuh Rp1.200 Triliun

Kamis 23 April 2026
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo.(F. dok Gopos)
Nasional

Kemenhaj Siapkan 118 Hotel di Madinah Sambut JCH Gelombang Pertama

Selasa 21 April 2026
Nasional

Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Patut Ditoleransi. Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Senin 20 April 2026
ILUSTRASI ; Guru membagikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa saat sekolah diliburkan akibat bangunan ambruk di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Nasional

Investigasi Dugaan Keracunan MBG

Senin 20 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui panitia seleksi nasional.(dok Kemenko Pangan)
Nasional

Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih

Kamis 16 April 2026
Ilustrasi AI
Nasional

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

Rabu 15 April 2026
Next Post
Sejumlah warga beserta aparat berwajib melihat kondisi rumah Husen Laiko pasca tragedi berdarah yang terjadi pada Ahad (20/2/2022) dini hari. (istimewa)

Sadis, Menantu Bacok Mertua dan Ipar di Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Satu Orang Tewas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.