GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Permasalahan jaminan Fidusia atau hak jaminan atas benda bergerak masih cukup marak terjadi di Gorontalo. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Gorontalo membuka layanan konsultasi jaminan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah, Hantor Situmorang, mengatakan permasalahan hukum pada jaminan fidusia terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pelaksanaan eksekusi kerap kali menyalahi aturan tentang jaminan. Permasalahan muncul lantaran perbedaan pemahaman antara pemberi fidusia dan penerima fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
“Jadi Objek jaminan fidusia ini yang salah satunya benda bergerak, akan sangat mudah dialihkan bahkan dengan cara melawan hukum. Namun, Keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Hantor kepada awak media usai membuka kegiatan dialog Sosialisasi Layanan Fidusia di Grand Q hotel Gorontalo, Kamis (7/2/2022).
Hantor menambahkan, hukum jaminan telah menawarkan alternatif lembaga jaminan yang dapat dipilih guna mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para pihak. Hukum jaminan pun telah berevolusi berubah mengikuti perubahan sosial. Untuk itu masyakarat yang masih bingung dengan jaminan fidusia bisa langsung mengunjungi Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
“Kami membuka layanan konsultasi, silahkan kunjungi kantor kanwil kemenkumham Gorontalo. Masyakarat maupun mahasiswa akan kami layani dan beri pemahaman mengenai jaminan fidusia. Silahkan berkunjung sesuai jam kantor,” pungkasnya.
Bidang Pelayanan Hukum, kemenkumham Gorontalo menggelar dialog interaktif, dengan tema pelaksaan eksekusi jaminan fidusia yang berkeadilan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Manado, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Peserta yang dilibatkan mulai dari akademisi, mahasiswa, aparatur penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, anggota legislatif, dan masyakarat umum.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi fidusia tahun 2022. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait eksekusi jaminan fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ramlan Harun. (adv/Sari/gopos)