No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Lakukan Pengobatan, Pengurus Ponpes Perkosa Tiga Santriwati

Admin by Admin
Kamis 17 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. (Suara.com/Rochmat)

Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. (Suara.com/Rochmat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUKABUMI – Kasus pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kasus tersebut terjadi di salah satu ponpes di Sukabumi, dengan pelaku yang merupakan pengurus ponpes tersebut.

Dilansir dari suara.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan WA terhadap santriwatinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (17/2) mengutip dari Antara.

Menurut Asti, atas ulah bejat yang dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang masih berusia di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Predator Anak di Gorontalo: Jumlah Korban Diduga Lebih 5 Orang

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada para santriwati itu di lantai dua rumahnya di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut sekitar 20 kali. Berdasarkan hasil penyidikan, santriwati yang menjadi korbannya ada tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur.

Tersangka menggunakan modus dengan mengundang para korbannya dengan alasan bahwa ia bisa membantu menyembuhkan penyakit korban maupun keluarganya. Padahal itu hanya tipu daya tersangka untuk melampiaskan hasratnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, dan kemudian diceritakan lagi ke ibunya dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Panjaitan Berperan Sebagai Kontraktor

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korbannya untuk melapor,” kata Asti. (Adm-01/Gopos)

Tags: pelaku pemerkosaanPredator AnakStop kekerasan seksual
Previous Post

Sun Biki Tampung Aspirasi Warga Isimu Selatan dan Botumoputi

Next Post

21-24 Februari UNG Akan Laksanakan Wusuda dengan Model Drive Thru

Related Posts

Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi prosesi wisuda dengan model drive thru (dok. UNG)

21-24 Februari UNG Akan Laksanakan Wusuda dengan Model Drive Thru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.