GOPOS.ID, SUKABUMI – Kasus pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kasus tersebut terjadi di salah satu ponpes di Sukabumi, dengan pelaku yang merupakan pengurus ponpes tersebut.
Dilansir dari suara.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan WA terhadap santriwatinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (17/2) mengutip dari Antara.
Menurut Asti, atas ulah bejat yang dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang masih berusia di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada para santriwati itu di lantai dua rumahnya di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut sekitar 20 kali. Berdasarkan hasil penyidikan, santriwati yang menjadi korbannya ada tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur.
Tersangka menggunakan modus dengan mengundang para korbannya dengan alasan bahwa ia bisa membantu menyembuhkan penyakit korban maupun keluarganya. Padahal itu hanya tipu daya tersangka untuk melampiaskan hasratnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, dan kemudian diceritakan lagi ke ibunya dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korbannya untuk melapor,” kata Asti. (Adm-01/Gopos)