GOPOS.ID – Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa menjadikan masyarakat sebagai tersangka jika tidak mengetahui larangan di dalam UU ITE.
Misalnya, masyarakat dilarang untuk menggungah dokumen pribadi yang bukan miliknya. Jika terjadi, sanksi pidana bisa menjerat orang tersebut.
Hal ini juga terjadi pada kasus Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Ada beberapa dokumen yang dilarang untuk diupload ke media sosial jika itu bukan milik anda.
Misalnya kartu identitas (KTP) milik orang lain, slip gaji perusahaan, rekening koran, rekaman suara tanpa sepengetahuan orang tersebut. Jika dokumen tersebut diizinkan untuk di upload di media sosial. Maka sanksi hukum tidak akan menjerat orang tersebut.
Menurut Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penanganan perkara Adam Deni dinilai menjadi peringatan bagi masyarakat tak serampangan menyebarkanluaskan data pribadi seseorang terlebih diunggah di media sosial.
Dia mengingatkan bahwa menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin tak melanggar pidana.
“Itu memang jaminan data pribadi mas. Jadi memang apa pun kata kuncinya melawan hukum dan tanpa hak,” kata Fachrizal seperti dilansir dari media merdeka.com,
Fachrizal menjelaskan, secara umum, Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE, untuk melindungi data pribadi seseorang. Sebab menurut dia, aturan mengenai perlindungan data pribadi hingga kini masih menuai pro dan kontra.
- Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
- Adapun sanksinya diatur dalam pasal 48 UU ITE, yang berbunyi:
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dia menambahkan, perlindungan data pribadi dilakukan pemerintah belum seketat seperti di luar negeri seperti Belanda atau eropa lain terkait data perlindungan data pribadi. Dia mencontohkan di Belanda mengambil foto orang lain harus izin. Apalagi memotret anak kecil tanpa seiizin orang tuanya dapat dikenakan pidana.
“Kita memang belum punya Undang-Undang perlindungan data pribadi, itu juga masalahnya. Selama ini data pribadi pasal 32 UU ITE ini tapi ini kan masih sangat umum,” kata Fachrizal.
Menurut dia, dokumen yang diunggah ke media sosial dapat melanggar pidana itu beragam. Dia mencontohkan data pribadi sepeti KTP, data perusahaan seperti gaji pegawai. Termasuk foto hingga merekam pembicaran orang tanpa izin. Atau nomor telepon.
Dia menjelaskan, semua data itu merupakan privasi dan bukan milik publik. Sebab dia menilai, penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas. Contohnya ketika nomor rekening diketahui orang lain.
Potensi pidana dapat terjadi ketika nomor rekening tersebut disalahgunakan orang lain. Begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK) di mana terdapat dapat Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP) dan indentitas anak. Semua data itu harus dilindungi.
“Data apa saja termasuk misalkan foto-foto pribadi diunggah tanpa izin. Kecuali alasan hukum misal pengadilan harus disita atau alasan administrasi pengurusan apa tetapi kan harus disimpan,” ujar dia.
Namun lain hal jika foto atau data pribadi orang tersebut sudah dipublish ke media sosial. Menurut dia, orang tersebut berarti sudah setuju datanya diketahui orang lain. Akan tetapi dia melanjutkan, media sosial memiliki setting publik private.
“Misalnya saya di meng-copy datanya orang lain kemudian saya unggah di Facebook atau media sosial itu kan enggak boleh, privasinya dibuka ke tempat umum ya,” kata dia. (sumber Merdeka.com/andi/gopos)