GOPOS.ID, GORONTALO – Beberapa kriteria yang masuk dalam pelanggar lalulintas dan akan ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Provinsi Gorontalo.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni mengungkapkan pihaknya akan menggunakan skala prioritas dalam melakukan penilangan bagi pelanggar.
“Contoh jenis pelanggar skala prioritas ialah pengendara yang tidak pakai helm, tak pakai seat belt (Sabuk Keselamatan), putar balik atau melawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan, menerobos lampu merah,” urainya saat dikonfirmasi di kantor Ditlantas Polda Gorontalo, Jumat (21/1/2022).
Kata Busroni, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation) masuk juga dalam kriteria tersebut. Hal ini menjadi diskresi pihkanya namun tetap akan ada petugas yang memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.
“Dan surat pelanggaran tersebut kami akan antar melalui kantor pos dan kami akan bekerja sama dengan mereka serta beberapa bhabinkamtibmas di daerah tertentu,” katanya.
“Untuk tatacara pembayaran tilangnya bisa secara manual ke kejaksaan maupun melalui electronik (briva),” imbuhnya.
Baca Juga: Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga Mulai Aktif, Pelanggar Siap-siap Disanksi
Terakhir dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sudah bisa menghitung seluruh jumlah kendaraan yang lewat dalam sehari dan berapa total jumlah pelanggar saat melintas ETLE di Provinsi Gorontalo.
“Contohnya senin jam 8 pagi sampai Selasa jam 8 pagi terhitung kendaraan melintas totalnya 58.078, dari jumlah itu pelanggar ada 2731 bisa identifikasi,” katanya.
“Pelanggar terbanyak ialah mereka yang tak menggunakan seat belt yakni 2600, yang memutar balik kendaraan 140 pelanggar, sisanya tak menggunakan helm ialah 1512 dan beberapa pelanggaran lain,” pungkasnya. (Putra/Gopos)