No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Pelanggaran yang Disasar Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 21 Januari 2022
in Gorontalo
0
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni saat menunjukan salah satu pelanggar lalulintas melalui layar monitor di kantor Ditlantas Polda Gorontalo, Jumat (21/1/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni saat menunjukan salah satu pelanggar lalulintas melalui layar monitor di kantor Ditlantas Polda Gorontalo, Jumat (21/1/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beberapa kriteria yang masuk dalam pelanggar lalulintas dan akan ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Provinsi Gorontalo.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni mengungkapkan pihaknya akan menggunakan skala prioritas dalam melakukan penilangan bagi pelanggar.

“Contoh jenis pelanggar skala prioritas ialah pengendara yang tidak pakai helm, tak pakai seat belt (Sabuk Keselamatan), putar balik atau melawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan, menerobos lampu merah,” urainya saat dikonfirmasi di kantor Ditlantas Polda Gorontalo, Jumat (21/1/2022).

Kata Busroni, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation) masuk juga dalam kriteria tersebut. Hal ini menjadi diskresi pihkanya namun tetap akan ada petugas yang memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Cabut Penetapan Kasus Mahasiswa Demo Anarkis

“Dan surat pelanggaran tersebut kami akan antar melalui kantor pos dan kami akan bekerja sama dengan mereka serta beberapa bhabinkamtibmas di daerah tertentu,” katanya.

“Untuk tatacara pembayaran tilangnya bisa secara manual ke kejaksaan maupun melalui electronik (briva),” imbuhnya.

Baca Juga: Kamera Pemantau Simpang Lima Telaga Mulai Aktif, Pelanggar Siap-siap Disanksi

Terakhir dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sudah bisa menghitung seluruh jumlah kendaraan yang lewat dalam sehari dan berapa total jumlah pelanggar saat melintas ETLE di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Idul Fitri, Bupati-Wali Kota Silaturahmi ke Wagub Gorontalo

“Contohnya senin jam 8 pagi sampai Selasa jam 8 pagi terhitung kendaraan melintas totalnya 58.078, dari jumlah itu pelanggar ada 2731 bisa identifikasi,” katanya.

“Pelanggar terbanyak ialah mereka yang tak menggunakan seat belt yakni 2600, yang memutar balik kendaraan 140 pelanggar, sisanya tak menggunakan helm ialah 1512 dan beberapa pelanggaran lain,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Ditlantas Polda GorontaloETLEKamera Lalu LintasPolda Gorontalo
Previous Post

Mahasiswa Asal Bone Bolango Ada Beasiswa Cemerlang Nih

Next Post

Pemkab Gorontalo – BSG Limboto Teken MOU Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank SulutGo Cabang Limboto. Sabtu, (21/01/2022). (Foto Istimewa).

Pemkab Gorontalo - BSG Limboto Teken MOU Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.