GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyeriusi persoalan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Pohuwato. Saat ini instansi terkait telah diturunkan untuk menangani permasalahan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arman Mohamad, mengemukakan Bupati Pohuwato sudah meminta dilakukan kajian tentang syarat dan prosedur pemberhentian Kepala Desa. Baik berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Untuk pemberhentian kepala desa harus melalui prosedur. Dimulai dari tahapan rapat pleno dan usulan BPD. Usulan BPD sudah ada itulah yang akan dikaji oleh Pemda, apakah usulan memenuhi unsur sebagaimana regulasi di atas. Jadi bukannya pak Bupati diam, tapi prosesnya sedang berlangsung,” jelas Arman yang juga menjabat Plt Kadis Kominfo Pohuwato, Jumat (14/01/2022)
Ia menyebutkan, adapun pemberhentian kepala Desa tersebut dilakukan apabila berakhir masa jabatan. Kemudian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa, ataupun diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” terang Arman
Arman mengatakan keluhan masyarakat saat ini tetap menjadi perhatian Bupati. untuk itu semua pihak tetap bersabar dan taat asas perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan masyarakat tetap menjadi perhatian pak Bupati, namun kita tetap taat asas dan aturan perundang-undangan. Jangan sampai memberhentikan Kepala Desa tidak sesuai prosedur, ini akan berpeluang gugatan di PTUN,” kata Arman
Di sisi lain Tim Kerja Bupati (TKB) Pohuwato, Amank Murad, mengungkapkan permasalahan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ada di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Sudah merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau untuk dugaan penyalahgunaan BST sudah di tingkatan APH, dan itu sudah di berikan kepercayaan dengan menghargai proses hukum, dengan harus mengedepankan Equality before the law (Persamaan di depan hukum),” ungkap Amank kepda Gopos.id. Sabtu (15/01/2022)
Amank mengatakan, proses BST sementara berlangsung. Bupati Pohuwato tidak hanya diam berpangku tangan. Sampai hari ini komitmen Bupati Pohuwato bagaimana bisa peduli, dan lebih meningkatkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Pohuwato sendiri.
“Bupati tetap peduli apa yang menjadi keluhan permasalahan masyarakat Pohuwato, tetapi beliau (Bupati) tidak ingin dalam hal untuk mengambil suatu keputusan di benturkan dengan persoalan regulasi,” kata Amank
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini inspektorat daerah sudah menindaklanjutinya untuk Join investasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat dana BST bersumber APBN bukan dari APBD. Sehingga segala bentuk administrasi dan kebutuhan lainya, itu harus ditingkatan pusat dalam hal ini kementerian sosial.
Apalagi, saat ini pihak kepolisian sementara menunggu kaitan data yang ada di kementerian sosial, dalam rangka memenuhi apa yang menjadi unsur pidana dari dugaan yang di maksud.
“Pihak inspektorat sudah menindaklanjuti itu, untuk menjalankan tugas dan fungsi apa yang menjadi kewenangan, mereka sudah melakukan konsultasi dengan BPKP. Bahkan pihak Polres Pohuwato pun sudah mengekspos ke pihak BPKP, dan sudah di tindaklanjuti ke pihak kementerian, pihak kepolisian kurang menunggu proses itu. Selama proses itu berlangsung maka kita harus menghargai proses tersebut,” tutur Amank
Untuk itu, apabila ada tuntutan lainya kepada pemerintahan dalam hal ini Bupati Pohuwato, untuk melakukan pencopotan sementara terhadap oknum yang di maksud itu tidak bisa juga.
“Karena dalam hal pencopotan kepala desa itu, harus ada mekanisme dan regulasi yang mengatur, sebagaimana diatur dalam undang-undang Desa, Itu ada ketentuan-ketentuan jelas. Harus ada mekanismenya pelaksanaan tersebut, harus di lakukan pleno di tingkatan desa yang di hadiri oleh semua unsur, baik BPD dan tokoh-tokoh masyarakat itu sendiri. Nah proses itu belum berlangsung, lantas Bupati Pohuwato diminta untuk mencopot itu kan tidak bisa,” tutup Amank (Yusuf/gopos)