No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penikaman di Jl. Andalas

Hasan by Hasan
Selasa 7 Desember 2021
in Gorontalo
0
Pelaku penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl. Andalas, MRGB alias Gilang dikawal petugas Polres Gorontalo Kota, Selasa (7/12/2021). (sari/gopos)

Pelaku penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl. Andalas, MRGB alias Gilang dikawal petugas Polres Gorontalo Kota, Selasa (7/12/2021). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl. Jhon A. Katili, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Adalah MGRB alias Gilang, pelaku penikaman yang dibekuk oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Pemuda 18 tahun itu dibekuk saat berada di wilayah Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Gilang diketahui berdomisili di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat ini Polres Gorontalo Kota sudah melakukan penahanan terhadap Gilang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus penikaman yang merenggut nyawa FM.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Beri Bantuan Sosial hingga Gratiskan Pengobatan Korban Longsor

Berita Terkait: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, menjelaskan Gilang ditangkap pada Senin (6/12/2021) malam pukul 19.30 Wita.  Polisi menemukan identitas Gilang setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah camera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berbekal petunjuk tersebut, Polisi melakukan penelusuran terhadap keberadan Gilang.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar AKBP Suka Irawanto saat konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :  Gandeng Lintas Sektor, Basarnas Gelar Koordinasi Penyelamatan Saat Bencana

Untuk penyidikan, lanjut AKBP Suka Irawanto, Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban saat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.(sari/gopos)

Update Berita: Penikaman di Jl. Andalas, Pelaku Cemburu Mantan Pacarnya Pacaran dengan Korban

Tags: GorontaloPelaku PenikamanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Dinas DLH Pohuwato Hentikan Aktivitas Tambang Galian C

Next Post

PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan Saat Nataru

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Menko Maritim dan InvestasLuhut Pandjaitan, (foto: ig @luhut.pandjaitan)

PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan Saat Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.