No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dinas DLH Pohuwato Hentikan Aktivitas Tambang Galian C

Admin by Admin
Selasa 7 Desember 2021
in Gorontalo
0
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Hidup, saat menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Selasa (07/12/2021). (Foto istimewa)

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Hidup, saat menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Selasa (07/12/2021). (Foto istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat. Hal ini dilakukan karena tambang tersebut belum memiliki izin layak operasi.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Hidup, Yustinata Buluatie mengungkapkan, penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C itu dilakukan atas laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan peninjauan aktivitas galian C yang sedang beroperasi, dan sudah mendengarkan langsung kedua belah pihak, antara pengadu dan pemiliknya alat tersebut. Bahkan mereka (pemilik alat) akan menghentikan pekerjaan aktivitas galian C,” ungkap Yustinata, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga :  Empat Pasien Covid-19 Baru di Gorontalo Hasil Tracking dari Pasien 22

Baca Juga: Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022

Bahkan Yustinata menjelaskan, galian C yang ada di Desa Pentadu tersebut belum memiliki izin (ilegal mining). Sedangkan kewenangan perizinan tersebut sudah ditarik oleh kementrian pusat. Hal itu merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021, tentang perizinan berbasis risiko.

“Untuk penerbitan perizinan dalam sektor pertambangan itu, dia mengikuti kewenangan penerbitan perizinan usaha,” jelas Yustinata.

Yustinata menjelaskan, fungsi DLH menyampaikan pengusaha pertambangan galian C ini, akan melakukan peninjauan terus ke desa-desa, mengenai besarnya dampak yang diperoleh dari ilegal mining.

Baca Juga :  Sebanyak 600 Pelari Ramaikan B'day Running Pohuwato 5K dan 10K

“Kami berharap, alat yang tidak mempunyai izin itu tidak melakukan aktivitas di lapangan. Kami juga sudah memberlakukan PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha,” tutup Yustinata. (Yusuf/Gopos)

Baca Juga: Antisipasi Covid Varian Baru, Wali Kota Gorontalo Ingatkan Warga Tetap Disiplin 5M

Tags: Galian C.Pohuwatotambang ilegalTambang Pohuwato
Previous Post

UNG Peringkat 3 Nasional Abdidaya 2021

Next Post

Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penikaman di Jl. Andalas

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Pelaku penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl. Andalas, MRGB alias Gilang dikawal petugas Polres Gorontalo Kota, Selasa (7/12/2021). (sari/gopos)

Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penikaman di Jl. Andalas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.