GOPOS.ID, POHUWATO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat. Hal ini dilakukan karena tambang tersebut belum memiliki izin layak operasi.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Hidup, Yustinata Buluatie mengungkapkan, penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C itu dilakukan atas laporan dari masyarakat.
“Kami melakukan peninjauan aktivitas galian C yang sedang beroperasi, dan sudah mendengarkan langsung kedua belah pihak, antara pengadu dan pemiliknya alat tersebut. Bahkan mereka (pemilik alat) akan menghentikan pekerjaan aktivitas galian C,” ungkap Yustinata, Selasa (07/12/2021).
Baca Juga: Aturan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022
Bahkan Yustinata menjelaskan, galian C yang ada di Desa Pentadu tersebut belum memiliki izin (ilegal mining). Sedangkan kewenangan perizinan tersebut sudah ditarik oleh kementrian pusat. Hal itu merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021, tentang perizinan berbasis risiko.
“Untuk penerbitan perizinan dalam sektor pertambangan itu, dia mengikuti kewenangan penerbitan perizinan usaha,” jelas Yustinata.
Yustinata menjelaskan, fungsi DLH menyampaikan pengusaha pertambangan galian C ini, akan melakukan peninjauan terus ke desa-desa, mengenai besarnya dampak yang diperoleh dari ilegal mining.
“Kami berharap, alat yang tidak mempunyai izin itu tidak melakukan aktivitas di lapangan. Kami juga sudah memberlakukan PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha,” tutup Yustinata. (Yusuf/Gopos)