GOPOS,ID KOTA GORONTALO – Komposisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal mengalami perubahan pada Pemilu 2024. Jumlah kursi DPRD Kota Gorontalo bakal bertambah 5 kursi menjadi 30 kursi.
Anggota Komisi A, Erman Latjengke, menjelaskan pertambahan jumlah tersebut didasari oleh jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah Kota Gorontalo, sesuai dengan data kependudukan yang ada.
“Sekarang anggota DPRD (Kota) itu 25, dalam peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa jika jumlah penduduk satu daerah itu sudah lebih dari 200.000 jiwa maka kursi akan bertambah lima, jadi saat ini 25 akan menjadi 30,” kata Erman kepada awak media usai melakukan kunjungan kerja Lapangan di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Kamis (2/12/2021).
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, direncanakan akan ada pemisahan daerah pemilihan (Dapil) calon legislator Kota Gorontalo. Dimana saat ini ada empat dapil dan kedepannya akan ditambah satu dapil lagi. Erman menekan penambahan Dapil tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di tahun 2022 dengan melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Partai Politik.
“Jadi kecamatan Utara, Tengah, Sipatana, akan jadi dua dapil. Kecamatan Kota Tengah akan dapil sendiri, rencananya begitu. Tapi ini masih akan akan dibahas secara bersama-sama, kalau tidak dipisah dapilnya maka kecamatan Kota Utara, Tengah, dan Sipatana, akan jadi satu dapail dengan komposisi kursi menjadi kurang lebih 10 kursi,” pungkasnya
Pembahasan penambamhan jumlah kursi, dan pemekaran Dapil tersebut dilakukan oleh anggota komisi A, di kantor Kesbangpol Kota Gorontalo. Mengoptimalkan tugas pokok fungsi (Tupoksi) DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. (Sari/gopos)