No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 10 November 2021
in Nasional
0
Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Tubagus Joddy. [Instagram/tubagusjoddy]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jumbang-Mojokerto pada Kamis 4 November 2021.

Dilansir dari SuaraJatim.id Dalam kecelakaan maut itu, dua penumpang tewas yakni artis Vanessa Angel sendiri dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi). Bekas perkara kasus ini sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Hari ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tersebut telah diserahkan oleh kepolisian setempat ke kejaksaan.

Dalam SPDP itu disebutkan kalau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah berstatus tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH MH.

Baca Juga :  Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Bye-bye Status Crazy Rich Bandung

“Hari ini kita menerima SPDP nomor 837. Setelah SPDP, kita menunggu berkas perkara untuk dipelajari,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (10/11/2021).

Imran menyebut, dalam SPDP tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Imran juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk melakukan penelitian berkas.

Tiga jaksa itu pula yang menangani kasus tersebut. Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, kecelakaan maut ini membetot publik lantaran menewaskan Vanessa dan suami. Kecelakaan sendiri terjadi di Tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642 pada pukul 12.36 Wib.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Rabu Siang

Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek. Bahkan tubuh Vanessa sempat terlempar keluar mobil.

Baca Juga : Vanessa Angel Diduga Tak Kenakan Sabuk Pengaman

Kendaraan warna putih itu disopiri oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, asal Bogor. Dia hanya luka-luka. Dua penumpang lain yakni anak Vanessa yang masih balita, Gala Sky Ardiansyah dan baby sitternya, Siska Lorenza hanya mengalami luka-luka. (Putra/Gopos).

Tags: TersangkaTubagus JoddyVanessa Angel
Previous Post

Maskapai Garuda Indonesia Dinyatakan Bangkrut

Next Post

Perlunya Peran Multipihak dalam Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo

Perlunya Peran Multipihak dalam Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.