GOPOS.ID, GORONTALO – Persyaratan penerbangan Bandara Djalaluddin Gorontalo resmi dikeluarkan. Adapun beberapa aturan dikeluarkan oleh pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo mengacu pada aturan yang ada daerah, di luar daerah serta aturan pemerintah pusat.
Humas Bandara Djalaluddin Gorontalo, Faisal Lukman mengungkapkan beberapa aturan yang dikeluarkan Bandara Djalaluddin Gorontalo, berdasarkan aturan Satgas Covid-19 dan Kementrian Perhubungan Pusat.
Aturan tersebut mulai diberlakukan Idealnya dari adendum Surat Edaran (SE) No. 21 tertanggal (28/10/2021). Hanya saja mulai efektifnya dari Sabtu (30/10/2021). Sebab harus menyesuaikannya dengan aplikasi Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Adapun aturan yang diberlakukan ialah rute Gorontalo-Jawa dan Bali, dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan+PCR 3×24 jam, dengan aturan SE Satgas No. 21, dan SE Menhub No. 93.
Rute Jawa dan Bali-Gorontalo, dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan+PCR 3×24 jam, dengan aturan SE Gubernur Gto No. 360.
Rute Gorontalo-luar Jawa dan Bali, dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1+Antigen 1×24 jam, dengan aturan SE Satgas No. 21 dan SE Menhub No. 93.
Rute luar Jawa dan Bali-Gorontalo, dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan+PCR 3×24 jam, dengan aturan SE Gubernur Gto No. 360.
Rute Gorontalo-Manado dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan+PCR 3×24 jam, dengan aturan SE Gubernur Sulut No. 440.
Rute Manado-Gorontalo dengan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan+PCR 3×24 jam, dengan aturan SE Gubernur Gto No. 360.
“Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan daerah masing-masing wilayah di Indonesia,” tegasnya dikonfirmasi Gopos.id melalui sambungan telepon, Senin (1/11/2021).
Faisal menuturkan, sejauh ini pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo masih mengikuti 6 aturan yang diberlakukan tersebut. Pasalnya pergerakan sejumlah penumpang yang mendarat di Bandara Djalaluddin Gorontalo hanya sebatas hal tersebut.
“Untuk penerapan aturan ini sendiri, tak lain ialah menekan angka penyebaran Covid-19 dan tetap menegakkan protokol kesehatan,” tutur Faisal.
Terakhir dirinya mengaharapkan, masyarakat agar lebih jeli dan teliti dalam melihat aturan tersebut. Agar tak terjadi beberapa komplain di kemudian hari.
“Dan apabila masyarakat ingin mengetahui hal-hal tersebut. Aturan dan beberapa hal yang perlu ditanyakan, bisa langsung menghubungi pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo,” pungkas Faisal. (Putra/andi/Gopos).